PENJUAL dan pembeli chip aplikasi Higgs Domino di Bintan ditangkap polisi. Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan dua warga Tanjunguban berinisial BD (37) dan ASG (18) ditangkap atas dugaan terlibat kasus perjudian berupa penjualan chip aplikasi Higgs Domino salah satu jenis permainan judi daring (online).
Keduanya ditangkap petugas dari Satreskrim Polres Bintan. Pelaku merupakan warga Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan itu ditangkap di wilayah setempat, Rabu (31/8).
“Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga sekitar terkait dengan aktivitas judi online Higgs Domino,” kata Tidar kantornya, dikutip dari Antara, Sabtu (3/9/2022).
Saat ditangkap, keduanya baru saja melakukan transaksi pembelian chip Higgs Domino. Dalam hal ini BD berperan selaku bandar atau penjual sekaligus pembeli chip, sedangkan ASG sebagai pemain atau pembeli serta penjual.
BD menjual chip per billion dihargai sebesar Rp 65 ribu, sedangkan saat membeli dihargai sebesar Rp 60 ribu per 1 billion.
“Penghasilan BD sebagai penampung dan penjual chip, rata-rata setiap harinya berkisar antara Rp 150 ribu dan Rp 200 ribu, sehingga keuntungan per bulan berkisar Rp 4,5 juta sampai Rp 6 juta,” kata Kapolres.
Dikatakan pula bahwa saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,2 juta dan 2 unit handphone diamankan di Mapolres Bintan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku dikenai Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Bintan juga menegaskan bahwa tindakan itu adalah bentuk keseriusan Polres Bintan dalam memberantas segala bentuk aktivitas perjudian di daerah tersebut.
“Kami berharap dukungan dari masyarakat untuk proaktif melaporkan bila ada kegiatan perjudian di wilayahnya sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” demikian Kapolres Bintan.
(*)