KEPOLISIAN Resor (Polres) Lingga telah menetapkan SR, mantan karyawan BNI Life Cabang Dabo Singkep, sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong. Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu (7/5/2025) kemarin, setelah penyelidikan menemukan bukti-bukti yang cukup.
Kapolres Lingga, AKBP Pahala, menjelaskan bahwa semua prosedur penyelidikan dan penyidikan telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami telah mengikuti seluruh langkah yang diperlukan dalam proses ini,” ungkapnya.
SR ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga di rumahnya pada pukul 12.50 WIB dan langsung dibawa untuk ditahan. Penetapan tersangka ini merupakan langkah lanjutan dari penyelidikan yang sedang berlangsung.
Hingga saat ini, hanya SR yang ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak kepolisian tetap membuka kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kami akan terus mendalami kasus investasi bodong ini,” tegas AKBP Pahala, menambahkan bahwa penanganan kasus dilakukan dengan mematuhi semua prosedur yang ada.
(nes/ham)