POLEMIK internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB, Lukman Edy, memasuki babak baru. DPC PKB Kota Batam secara resmi ikut melaporkan kasus ini ke Polresta Barelang.
Langkah hukum ini diambil menyusul pernyataan yang diduga mencemarkan nama baik partai yang dilontarkan oleh Lukman Edy dalam sebuah pertemuan dengan jajaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada pertemuan di Jakarta, Rabu (31/7/2024) lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, menyebut bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Laporan pengaduan masyarakat yang dilayangkan DPC PKB Kota Batam terkait kasus dugaan pencemaran nama baik akan didalami secara materiil,” ujar Giadi.
Untuk memastikan penyelidikan berjalan secara objektif dan komprehensif, Polresta Barelang telah membentuk tim gabungan bersama Polda Kepri. Hal ini dilakukan karena Polda Kepri juga menerima laporan serupa terkait kasus yang sama.
“Kami akan bekerja sama dengan Polda Kepri untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini,” tegas Giadi.
Proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lukman Edy masih terus bergulir.
(dha)