Hubungi kami di

Peristiwa

Polri: Sambo Akui Rencanakan Pembunuhan Brigadir J karena Istri Dilecehkan

Terbit

|

Irjen Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. F. Dok. Populis.id

MABES Polri telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo atas tewasnya Brigadir J hari ini, Kamis (11/8/2022). Dalam pemeriksaan itu, Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo, menurut Polri, istrinya, Putri Candrawathi, mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang dari almarhum Brigadir Yosua atau Brigadir J. Laporan itu, menurut Sambo, didapatkan langsung dari Putri.

“Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, dalam jumpa pers, Kamis (11/8/2022).

Andi menyebutkan bahwa Irjen Ferdy Sambo mengaku membuat rencana dengan Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“FS (Ferdy Sambo) memanggil RE (Bharada E) dan RR (Bripka RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” lanjut Andi.

BACA JUGA :  Kasus PMI Ilegal | Polri Kerjasama Dengan Imigresen Malaysia dan PDRM

Andi menegaskan keterangan tersebut didapatkan dari BAP yang disampaikan oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus lalu. Penetapan tersangka diumumkan langsung di Mabes Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menyebut Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas. Kemudian, Sambo menggunakan pistol Brigadir J untuk ditembak ke dinding agar seolah menciptakan kesan baku tembak.

Atas hal ini Sambo dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam keterangan resmi Mabes Polri, Selasa (9/8).

BACA JUGA :  Kapolri Mutasi Besar-besaran Pati dan Pamen Polri

Selain itu Polri menetapkan 31 anggotanya terbukti melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo.

Puluhan anggota Polri itu juga dinilai melakukan obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

“Jadi untuk Itsus [Inspektorat Khusus] kan pemeriksaan masih bertambah, yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalan di dalam olah TKP kemudian ada dugaan obstruction of justice dan juga masih dikembangkan,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (11/8).

(*)

Sumber: CNN Indonesia.com

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]