Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Sidak ke RSUD Embung Fatimah, Wako Batam Dalami Dugaan Kasus Penolakan Pasien
    49 menit lalu
    20 Peserta Lulus Tes Kompetensi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Batam
    57 menit lalu
    Perda Transportasi Umum di Batam; Langkah Penting Pelayanan Transportasi
    1 jam lalu
    Keterangan Ketua DPRD Batam tentang KUA-PPAS APBD Perubahan 2025
    1 jam lalu
    Lufthansa Dinobatkan sebagai Maskapai Paling Ramah Keluarga di Dunia
    8 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Literasi Digital Untuk Tangkal Bahaya Narkoba di Era Teknologi
    10 jam lalu
    Pemko Batam Janji Selesaikan Legalitas Kampung Tua
    4 hari lalu
    Pembangunan Sekolah Luar Biasa di Batam Dimulai Tahun Ini
    5 hari lalu
    Pendaftaran PPDB SD di Batam Sudah Capai 10.774 Akun
    5 hari lalu
    Bahas SPMB 2025/2026, DPRD Batam Khawatir Kuota Terbatas di Sekolah Negeri
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Combol (Tjombol)
    2 minggu lalu
    Pulau Basing, Tanjungpinang
    3 minggu lalu
    Tari Persembahan: Simbol Kehormatan dalam Budaya Melayu
    3 minggu lalu
    Pulau Pemping, Batam
    3 minggu lalu
    Firman Eddy (Bupati Ke-5 Kepulauan Riau)
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    6 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    6 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    11 bulan lalu
    “Monumen Iwo Jima”
    11 bulan lalu
    #Full “Berkah Qurban di Kandangberkah.id ” | NGOBROL EVERYWHERE ❗
    1 tahun lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Polri Tangkap Tersangka Perdagangan Orang ke Australia Sebagai Pekerja Seks
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2016 - 2024 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
BenarNews.org

Polri Tangkap Tersangka Perdagangan Orang ke Australia Sebagai Pekerja Seks

Admin
Editor Admin 11 bulan lalu 487 disimak
Sebar
Tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang ditangkap di rumahnya di Arncliffe, di pinggiran Sydney, Australia, pada Juli 2024. © F: Australian Federal PoliceDisediakan oleh GoWest.ID
348
SEBARAN
ShareTweetTelegram

POLRI pada Selasa (23/7/2024) kemarin, mengumumkan bahwa aparatnya telah mengungkap dan menangkap tersangka kasus perdagangan orang untuk dijadikan pekerja seks ilegal di Sydney, melalui kerja sama dengan polisi Australia.


BRIGJEN Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, direktur reserse kriminal umum Polri, mengatakan 50 warga Indonesia menjadi korban sejak 2019 dan polisi telah menangkap dua tersangka, satu orang di Indonesia dan satu lainnya di Australia.

“Ini merupakan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memberangkatkan WNI ke Australia dengan maksud dieksploitasi secara seksual,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Ia mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polri dengan Australian Federal Police (AFP) dalam operasi “Mirani”.

Tersangka FLA, perempuan, berhasil ditangkap pada 18 Maret 2024 di Kalideres, Jakarta Barat. FLA berperan sebagai perekrut korban dengan bertugas menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney Australia.

Sementara SS, alias Batman, ditangkap 10 Juli 2024 berperan sebagai koordinator di beberapa tempat prostitusi di Sydney.

“Setelah tiba, korban diserahkan ke Batman, dia menjemput, menampung dan menyalurkan para korban ke beberapa tempat prostitusi di Sydney serta memperoleh untung dari korban,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani menjelaskan pengungkapan perkara ini berawal dengan adanya informasi dari kepolisian Australia pada 6 September tahun lalu terkait dugaan TPPO dengan modus pekerja seks di Sydney.

Kemudian, info tersebut dikembangkan menjadi bahan penyelidikan dari keterangan para korban, barang bukti, dokumen perjalanan dan percakapan antara korban dan para perekrut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (kanan) bersama mitranya perwakilan dari Kepolisian Federal Australia memperlihatkan sejumlah barang bukti pengungkapan kasus perdagangan orang ke Australia sebagai pekerja seks dalam konferensi pers di Jakarta, 23 Juli 2024. [YouTube TV Radio Polri]

Dalam penggeledahan FLA beberapa bulan lalu didapatkan sejumlah barang bukti berupa paspor atas nama FLA, buku tabungan BCA, ATM, Laptop, HP, hard disk, dan 28 buah paspor WNI.

“Kami sedang dalami apakah milik korban atau bukan,” kata Djuhandhani seraya menambahkan SS merupakan WNI yang sudah berpindah menjadi WN Australia.

Selain menyerahkan ke mucikari, kata dia, SS juga menyiapkan dokumen palsu, untuk mengurus para korban dan menyiapkan korban agar bisa bekerja di Australia. 

“Dilakukan juga pemotongan gaji yang dikirimkan pekerja seks kepada para tersangka,” kata Djuhandhani.

“Korban juga disodorkan tandatangan piutang sebanyak Rp50 juta sebagai jaminan, apabila tidak bekerja selama 3 bulan maka harus membayarkan hutang tersebut. Aktivitas ini sudah berlangsung sejak 2019, dan para tersangka bisa meraup keuntungan Rp500 juta.”

Para tersangka dijerat dengan pasal 4 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp600 juta.

Langkah selanjutnya, Bareskrim Polri akan terus bekerja sama dengan AFP dan Kementerian Luar Negeri guna melakukan investigasi lebih lanjut terkait ini.

Selama enam bulan terakhir, Bareskrim Polri mencatat telah berhasil melakukan penindakan kasus TPPO sebanyak 139 laporan polisi, menangani 601 korban dan menahan 187 orang tersangka.

Foto yang dirilis oleh Australian Federal Police (AFP) pada 23 Juli 2024 ini menampilkan Komandan AFP Kate Ferry memberikan pernyataan terkait kerja sama kepolisian Australia dan Indonesia yang berhasil mengungkapkan kasus perdagangan orang dari Indonesia yang dipekerjakan sebagai pekerja seks di Australia. [Foto: Australian Federal Police]

Operasi 20 bulan

DALAM rilisnya, AFP mengungkapkan investigasi dimulai pada Desember 2022, setelah AFP menerima informasi intelijen yang menyatakan bahwa ada warga negara asing yang tiba di Australia dan dipaksa melakukan pekerjaan seksual karena melanggar ketentuan visa mereka.

SS diduga sebagai fasilitator di darat bagi banyak perempuan yang tiba di Australia dan kemudian terlibat dalam pekerjaan seks, kata AFP.

Pada Maret 2024, AFP juga mengeluarkan surat perintah penggeledahan di properti di Arncliffe dan Banksia di pinggiran Sydney, di mana sejumlah warga negara asing diidentifikasi dan dinilai sebagai calon korban perdagangan manusia.

AFP juga menyita dokumen perjalanan, materi identitas dan perangkat elektronik, yang harus menjalani pemeriksaan forensik lebih lanjut.

“Di Indonesia, Polri juga menemukan beberapa paspor perempuan lain yang telah direkrut dan dijadwalkan melakukan perjalanan ke Australia. Jika perempuan-perempuan ini tiba di Australia, mereka berisiko dieksploitasi,” demikian rilis AFP.

Polri kemudian menangkap dan mendakwa perempuan Jakarta tersebut dengan tindak pidana perdagangan manusia, bertentangan dengan pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan TPPO tahun 2007, dengan ancaman hukuman maksimal 17 tahun penjara.

Pada Mei 2024, kepolisian Australia juga melakukan penggeledahan lebih lanjut di tiga rumah bordil di seluruh Sydney, dan menemukan sembilan perempuan lainnya yang diduga terlibat dalam pekerja seks yang melanggar persyaratan visa mereka.

Peninjauan selanjutnya terhadap materi yang disita mengidentifikasi enam perempuan lain di luar negeri yang dijadwalkan untuk diperdagangkan ke Australia untuk dijadikan pekerja seks.

“Operasi Mirani mencegah keberangkatan mereka dari Indonesia,” kata AFP.

Dalam bukti yang didapatkan, diduga ada keterkaitan seorang perempuan Sydney lainnya, usia 35 tahun, dengan tindak kriminal, ungkap AFP.

Perempuan tersebut dituduh melakukan penipuan dengan mendaftarkan siswanya ke sebuah lembaga pendidikan di Sydney untuk memperpanjang masa tinggal para korban di Australia, katanya.

Padahal, mereka dieksploitasi sebagai pekerja seks ketimbang mengikuti kursus yang mereka ikuti.

Komandan AFP Kate Ferry mengatakan sindikat kejahatan terorganisir berusaha memanfaatkan setiap peluang untuk menghasilkan uang, tanpa memperdulikan penderitaan yang mereka timbulkan pada orang lain.

“AFP berkomitmen untuk melindungi orang-orang yang rentan dari tentakel kejahatan terorganisir, dan penyelidikan yang menantang selama 20 bulan ini merupakan bukti tekad masyarakat kami,” kata Ferry.

Dalam Laporan Tahunan Perdagangan Orang tahun 2024 yang dikeluarkan pemerintah Amerika, Indonesia menempati posisi tier-2 atau sama dengan tahun lalu.

Tier-2 merupakan kelompok negara yang belum memenuhi standar minimum dalam memberantas perdagangan manusia tetapi telah meningkatkan upaya dalam menyelidiki, mendakwa dan menghukum pelaku perdagangan orang.

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, pada 2023, pemerintah telah memberikan layanan perlindungan kepada 798 korban perdagangan orang Indonesia di luar negeri, termasuk korban perdagangan orang yang diidentifikasi dalam operasi penipuan online. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan dengan 1.018 korban pada tahun 2022.

Pilihan Artikel untuk Anda

Lufthansa Dinobatkan sebagai Maskapai Paling Ramah Keluarga di Dunia

Kita Adalah Orangtua Kandung Premanisme: dan Dua Buku yang Menjelaskan Fenomena Premanisme

“Tergilas Zaman”

Mereka Hidup & Berkembang di ‘Mata Kucing’

Ketika Sedolar Nilainya Rp13.157

Kaitan Australia, indonesia, perdagangan manusia
Admin 25 Juli 2024 25 Juli 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah1
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Muhammad Rudi Ajak Warga Asal Bulukumba Dukungan Pembangunan Batam
Artikel Selanjutnya ‘Generasi Sandwich’ Yang Makin Terjepit
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Sidak ke RSUD Embung Fatimah, Wako Batam Dalami Dugaan Kasus Penolakan Pasien
Artikel 50 menit lalu 69 disimak
20 Peserta Lulus Tes Kompetensi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Batam
Artikel 57 menit lalu 55 disimak
Perda Transportasi Umum di Batam; Langkah Penting Pelayanan Transportasi
Berita Video 1 jam lalu 65 disimak
Keterangan Ketua DPRD Batam tentang KUA-PPAS APBD Perubahan 2025
Berita Video 1 jam lalu 53 disimak
Lufthansa Dinobatkan sebagai Maskapai Paling Ramah Keluarga di Dunia
Artikel 8 jam lalu 88 disimak

POPULER PEKAN INI

BP Batam Lantik 23 Pejabat Struktural Baru
Artikel 3 hari lalu 425 disimak
Proyek Estuari DAM: Pemprov Kepri Kaji Bendung Laut Senggarang
In Depth 6 hari lalu 289 disimak
Penyelundupan Narkoba Cair, WNA Malaysia Ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura
Artikel 6 hari lalu 240 disimak
Pemko Batam Janji Selesaikan Legalitas Kampung Tua
Budaya 4 hari lalu 237 disimak
Dua Tersangka Jambret Ditembak Polisi di Batam
Artikel 6 hari lalu 227 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?