DUA tersangka pelaku pencurian sepeda motor, yang masing-masing berinisial Hw (23) dan Mf (17), berhasil ditangkap oleh Polsek Bintan Timur di Tanjungpinang pada Jumat (21/11/2025) kemarin.
Keduanya diduga menjual barang curian mereka melalui media sosial. Menurut Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, mereka telah melakukan aksi pencurian sebanyak tujuh kali, di mana Hw terlibat dalam enam kasus dan Mf dalam tujuh kasus.
“Hw dan Mf berhasil mencuri tujuh sepeda motor dalam rentang waktu satu bulan. Dari jumlah tersebut, enam unit dijual di media sosial dengan harga antara Rp 1,5 hingga 2 juta, dan satu motor lainnya berhasil digagalkan,” ujar Khapandi.
Para tersangka ini diduga beraksi pada malam hari di Kampung Bangun Rejo dan beberapa lokasi lain di Bintan. Mereka fokus pada sepeda motor keluaran lama yang dianggap lebih mudah untuk dijual.
“Motif mereka murni ekonomi, Hw dan Mf memerlukan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Kekuatiran meningkat ketika terungkap bahwa Mf, yang masih di bawah umur, juga terlibat dalam pencurian barang dan uang di warung milik warga.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan yang diterima dari korban. Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.
“Mereka ditangkap saat hendak menjual sepeda motor curian melalui media sosial. Kami juga menyita satu sepeda motor yang telah dicat ulang untuk mengelabui pemiliknya,” katanya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman hingga sembilan tahun penjara. Polisi akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penjualan motor curian lainnya.
“Kami juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian ini,” pungkasnya.
(nes)


