UNIT Reskrim Polsek Lubukbaja mengamankan satu orang pria dewasa inisial FB terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Cikarang Barat Bekasi, Sabtu (1/7/2023).
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian, menjelaskan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi pada pertengahan Juni 2021 hingga 15 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB, di kosan Pelita Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam. Kini korban tengah hamil 7 bulan.
Kompol Yudi menjelaskan kronologis kejadian berawal pada Rabu 19 April 2023 sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu pelapor sedang bekerja dan tiba-tiba dihubungi oleh ME dan mengabarkan bahwa anak pelapor MO sedang hamil 7 bulan.
Mendengar kabar tersebut, pelapor pun langsung terkejut dan menangis serta memutuskan untuk pulang ke rumah.
Pada saat berada di rumah, pelapor pun langsung menemui anaknya dan mengatakan siapakah yang telah menghamilinya dan kemudian atas pengakuan korban bahwa yang menghamili dirinya adalah abang tirinya yaitu FB.
Setelah mendapat pengakuan dari anaknya tersebut, pelapor pun memberanikan diri untuk memberitahukan kepada suaminya. Selanjutnya setelah memberitahukan kabar tersebut, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, adanya petunjuk serta bukti permulaan yang cukup, maka pada Minggu 18 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Lubukbaja yang dipimpin Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di Jakarta.
Selanjutnya tim bergerak dari Batam menuju ke Jakarta melalui transportasi udara. Tim Reskrim Polsek Lubukbaja tiba di Jakarta dan langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan terduga pelaku.
Kemudian, setelah melakukan koordinasi dengan sumber informasi yang akurat, Tim Unit Reskrim Polsek Lubukbaja bergerak menuju ke Cikarang Barat – Bekasi. Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Lubukbaja berkoordinasi dengan Polsek Setu, Kabupaten Bekasi dan didapati keberadaan terduga pelaku di salah satu permukiman Cikarang Barat-Bekasi.
Selanjutnya, pada Senin 19 Juni 2023 sekira pukul 03.30 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Lubukbaja berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka FB di salah satu kamar di sebuah rumah yang berada di daerah Cikarang Barat-Bekasi.
Lalu, terhadap tersangka langsung dibawa ke Kantor Polsek Setu, Kabupaten Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian pada Senin 19 Juni 2023 sekira pukul 19.30 WIB, Tim membawa tersangka dan barang bukti menuju ke Batam dan selanjutnya dibawa ke Polsek Lubukbaja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kompol Yudi.
(*/ade)


