KOORDINATOR Seksi Penanganan Jamaah Risiko Tinggi (risti) PPIH Debarkasi Batam, dr. Romer Simanungkalit, menyebutkan seorang jemaah haji asal Kabupaten Bintan harus menjalani karantina setelah hasil tes PCR dinyatakan positif terpapar virus Corona (Covid-29).
Romer mengungkapkan, seorang jemaah haji kloter satu asal Bintan tersebut melakukan pemeriksaan tes usap yang dilakukan saat tiba di Debarkasi Batam, Selasa (26/7/2022) lalu.
“Dari hasil pengambilan tes usap PCR terhadap lima orang jemaah haji kloter satu yang tiba di Batam pada Selasa (26/7), satu orang yang dinyatakan positif Covid-19,” kata dr. Romer, dikutip dari Antara, Rabu (27/7/2022).
Romer menjelaskan jemaah tersebut akan menjalani masa karantina di ruang sekretariat yang telah disiapkan oleh PPIH Debarkasi selama 10 hari.
Tes usap PCR akan dilakukan kembali pada hari kelima masa karantina. Jika hasilnya negatif, maka jemaah haji tersebut dapat dipulangkan ke daerah asal. Namun jika hasil PCR masih positif maka jemaah tersebut harus melanjutkan karantina hingga hari ke 10.
“Pada hari kelima atau enam kita PCR ulang, kalau sudah negatif kita pulangkan, kalau masih positif lanjut karantina sampai hari ke 10,” ujar Romer lagi.
Terkait pembiayaan karantina bagi jemaah Provinsi Kepri, Romer menyampaikan akan dibiayai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau.
“Kemarin pada saat rapat koordinasi disampaikan, untuk biaya karantina bagi jemaah yang terpapar Covid-19 itu akan ditanggung oleh Pemprov Kepri,” jelasnya.
(*)