DINAS Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam segera mendirikan posko pengaduan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di tiga lokasi menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Disnaker Batam, Yudi Suprapto, menjelaskan bahwa pembentukan posko tersebut bergantung pada terbitnya surat edaran (SE) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Untuk saat ini, kami masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian. Setelah itu, kami akan segera menindaklanjuti di daerah dengan mempersiapkan posko di tiga titik,” tuturnya.
Tiga lokasi rencana posko pengaduan THR adalah Kantor Disnaker Batam, Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan di Batam Center, dan satu lokasi tambahan di kawasan industri Batamindo yang masih dalam proses koordinasi.
“Insya Allah, posko akan segera dibentuk setelah koordinasi selesai,” tambahnya.
Posko ini bertujuan untuk membantu pekerja yang menghadapi masalah dalam penerimaan THR, baik dalam hal keterlambatan atau ketidakpastian pembayaran sesuai ketentuan.
Yudi mengingatkan bahwa tahun lalu terdapat 22 laporan pengaduan THR yang ditindaklanjuti, semuanya diselesaikan sebelum Lebaran berkat koordinasi dengan UPT Pengawasan Provinsi Kepri.
“Mereka turun langsung ke lapangan untuk memberikan informasi mengenai aturan THR kepada perusahaan,” jelasnya.
Ia menyatakan bahwa kewenangan untuk tindakan penindakan ada pada pengawas ketenagakerjaan di bawah Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau. Disnaker Kota Batam bertugas menerima aduan dan mengatur koordinasi penyelesaian masalah tersebut sebelum hari raya.
Pada Februari 2026, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pembayaran THR harus sesuai dengan regulasi lama, yang mengharuskan pembayaran dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah.
Menteri juga menyebutkan bahwa pengumuman terkait Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi ojek daring akan dirilis bersamaan dengan SE THR bagi pekerja.
Dengan pembukaan posko ini, Disnaker Batam berharap perusahaan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu, serta memastikan perlindungan hak-hak pekerja menjelang hari raya.
(sus)


