MENINDAKLANJUTI Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021, Walikota Batam, Muhammad Rudi, bersama unsur Forkopimda Kota Batam menggelar rapat bersama dengan tokoh agama dan masyarakat Kota Batam, Rabu (7/7) di dataran Engku Putri Batam Centre.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menampung semua masukan dari tokoh agama di Batam terkait pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dari pertemuan itu, diputuskan 11 point dalam pemberlakuan pengetatan PPKM Mikro di Kota Batam.
Selanjutnya akan keluar Surat Edaran hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Batam, yang akan diberlakukan mulai 8 Juli s.d 14 hari kedepan.
Dari pertemuan itu, kegiatan keagamaan juga turut dilakukan pengaturan secara ketat. Jemaah hanya boleh 25 persen dari kapasitas ruangan. Khusus salat wajib, saf salat diatur dua meter antarjemaah.
Sektor kegiatan ekonomipun diberlakukan yang sama. Pusat perbelanjaan (Mall) diperbolehkan hanya sampai jam 17.00 dengan maksimum kapsitas pengunjung 25%. Begitupn halnya dengan pelaku usaha kuliner, restoran dll dibatasi 25% dari kapasitas yang ada dan take away hingga pukul 20.00 Wib.
“Keputusan ini dari kita dan untuk kita semua. Secara aturan tidak mengubah ketentuan tentang pengetatan PPKM mikro. Secara keseluruhan sudah disepakati Forkopimda Batam, dan poin tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah, telah bahas dengan tokoh agama” jelas Muhammad Rudi, Rabu (7/7).
Rudi menegaskan, dengan terakomodirnya suara dari para umat tersebut, maka pengetatan PPKM di Batam sudah mulai berlaku. Pihaknya pun menerjunkan tim untuk mengawasi pelaksanaannya.
“Yang melanggar kita lakukan sanksi berat (bukan lagi peringatan),” katanya.
Ia meminta semua masyarakat mendukung demi selesainya persoalan Covid-19 di Batam. Ia menyampaikan, persoalan Covid-19 dalam dua bulan terakhir terjadi lonjakan. Untuk itu, pengetatan PPKM tersebut sebagai langkah pemerintah mengendalikan Covid-19.
Berikut keputusan pemerintah dan Tokoh masyarakat Batam, pada Rabu, 7 Juli 2021, antara lain;
(1). Perkantoran Wajib bekerja di rumah 75%, hanya 25% di kantor;
(2). Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online;
(3). Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan;
(4). Untuk makan di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai jam 17.00 WIB. Sementara untuk take away dibatasi sampai jam 20.00 WIB;
(5). Mall tetap boleh buka sampai maksimal jam 17.00 WIB dengan kapasitas 25%;
(6). Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%;
(7). Kegiatan keagamaan :
a. Dibatasi 25% dengan jarak kiri, kanan, depan, belakang 2 meter dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat (cek suhu, masker, dan petugas pengawas jamaah),
b. Sholat Idul Adha hanya boleh di lapangan terbuka, jarak dan penerapan protokol kesehatan sesuai diktum (a), Sholat Idul Adha tidak jadi dilaksanakan sewaktu² hujan dan kondisi tidak memungkinkan di lapangan (tidak boleh pindah ke Masjid),
c. Panitia kurban harus sudah di vaksin dan antigen dengan biaya dari panitia kurban, serta pembatasan kehadiran di penyembelihan kurban,
d. Takbir Idul Adha ditiadakan keliling (hanya di Masjid dengan memperhatikan diktum (a);
(8). Semua fasilitas publik ditutup sementara;
(9). Seluruh kegiatan seni budaya ditutup;
(10). Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup;
(11). Penggunaan transportasi umum dengan penerapan protokol kesehatan dan lengkap hal teknis lainnya akan tertuang di Surat Edaran.
Dalam pertemuan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Batam, Zulkarnain Umar, mengapresiasi langkah Pemko Batam dalam melibatkan tokoh agama dalam mengambil keputusan.
“Inilah kearifan lokal, apapun terkait kegiatan ibadah selalu mengundang tokoh agama,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, keputusan yang diambil merupakan keputusan bersama dengan para tokoh agam di Batam. Dalam 11 poin yang ada, poin ketujuh yang dibahas, tentang pelaksanan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.
“Ibadah 5 waktu tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat, kapasitas hanya 25 persen. Ini menjadi kesepakatan bersama, ini adalah keputusan umat yang ada di Kota Batam. Tinggal bagaimana kita mengedukasi masyarakat,” katanya.
(*/ zhr)