Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Polda Kepri Berduka, Ipda “Joker” Supriadi Meninggal Dunia
    21 jam lalu
    Tidak Memiliki Izin, Satpol PP Bintan Ultimatum Manajemen Hotel Royal Bintan Heritage
    2 hari lalu
    KPK Soroti Potensi Kerentanan Tata Kelola di KEK Galang Batang Bintan
    2 hari lalu
    Polres Bintan Periksa 37 Orang Saksi, Dugaan Pencurian Besi 49 Ton di Bintan Alumina
    2 hari lalu
    BP Batam Segera Bangun Dua Jaringan Pipa Distribusi
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Berapa Lama Emas Harus Disimpan Agar Menguntungkan?
    3 hari lalu
    Pemko Batam Rencanakan Bangun Zona Selamat Sekolah di SD Negeri 001 Batam Kota
    3 hari lalu
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    6 hari lalu
    Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
    2 minggu lalu
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

PPKM Mikro Batam Diperketat | 11 Aturan Pengetatan Mulai Berlaku Hari ini

Editor Redaksi 5 tahun lalu 1k disimak

MENINDAKLANJUTI Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021, Walikota Batam, Muhammad Rudi, bersama unsur Forkopimda Kota Batam menggelar rapat bersama dengan tokoh agama dan masyarakat Kota Batam, Rabu (7/7) di dataran Engku Putri Batam Centre.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menampung semua masukan dari tokoh agama di Batam terkait pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dari pertemuan itu, diputuskan 11 point dalam pemberlakuan pengetatan PPKM Mikro di Kota Batam.

Selanjutnya akan keluar Surat Edaran hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Batam, yang akan diberlakukan mulai 8 Juli s.d 14 hari kedepan.

Dari pertemuan itu, kegiatan keagamaan juga turut dilakukan pengaturan secara ketat. Jemaah hanya boleh 25 persen dari kapasitas ruangan. Khusus salat wajib, saf salat diatur dua meter antarjemaah.

Sektor kegiatan ekonomipun diberlakukan yang sama. Pusat perbelanjaan (Mall) diperbolehkan hanya sampai jam 17.00 dengan maksimum kapsitas pengunjung 25%. Begitupn halnya dengan pelaku usaha kuliner, restoran dll dibatasi 25% dari kapasitas yang ada dan take away hingga pukul 20.00 Wib.

“Keputusan ini dari kita dan untuk kita semua. Secara aturan tidak mengubah ketentuan tentang pengetatan PPKM mikro. Secara keseluruhan sudah disepakati Forkopimda Batam, dan poin tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah, telah bahas dengan tokoh agama” jelas Muhammad Rudi, Rabu (7/7).

Rudi menegaskan, dengan terakomodirnya suara dari para umat tersebut, maka pengetatan PPKM di Batam sudah mulai berlaku. Pihaknya pun menerjunkan tim untuk mengawasi pelaksanaannya.

“Yang melanggar kita lakukan sanksi berat (bukan lagi peringatan),” katanya.

Ia meminta semua masyarakat mendukung demi selesainya persoalan Covid-19 di Batam. Ia menyampaikan, persoalan Covid-19 dalam dua bulan terakhir terjadi lonjakan. Untuk itu, pengetatan PPKM tersebut sebagai langkah pemerintah mengendalikan Covid-19.

Berikut keputusan pemerintah dan Tokoh masyarakat Batam, pada Rabu, 7 Juli 2021, antara lain;

(1). Perkantoran Wajib bekerja di rumah 75%, hanya 25% di kantor;

(2). Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online;

(3). Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan;

(4). Untuk makan di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai jam 17.00 WIB. Sementara untuk take away dibatasi sampai jam 20.00 WIB;

(5). Mall tetap boleh buka sampai maksimal jam 17.00 WIB dengan kapasitas 25%;

(6). Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%;

(7). Kegiatan keagamaan :
a. Dibatasi 25% dengan jarak kiri, kanan, depan, belakang 2 meter dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat (cek suhu, masker, dan petugas pengawas jamaah),

b. Sholat Idul Adha hanya boleh di lapangan terbuka, jarak dan penerapan protokol kesehatan sesuai diktum (a), Sholat Idul Adha tidak jadi dilaksanakan sewaktu² hujan dan kondisi tidak memungkinkan di lapangan (tidak boleh pindah ke Masjid),

c. Panitia kurban harus sudah di vaksin dan antigen dengan biaya dari panitia kurban, serta pembatasan kehadiran di penyembelihan kurban,

d. Takbir Idul Adha ditiadakan keliling (hanya di Masjid dengan memperhatikan diktum (a);

(8). Semua fasilitas publik ditutup sementara;

(9). Seluruh kegiatan seni budaya ditutup;

(10). Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup;

(11). Penggunaan transportasi umum dengan penerapan protokol kesehatan dan lengkap hal teknis lainnya akan tertuang di Surat Edaran.

Dalam pertemuan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Batam, Zulkarnain Umar, mengapresiasi langkah Pemko Batam dalam melibatkan tokoh agama dalam mengambil keputusan.

“Inilah kearifan lokal, apapun terkait kegiatan ibadah selalu mengundang tokoh agama,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, keputusan yang diambil merupakan keputusan bersama dengan para tokoh agam di Batam. Dalam 11 poin yang ada, poin ketujuh yang dibahas, tentang pelaksanan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.

“Ibadah 5 waktu tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat, kapasitas hanya 25 persen. Ini menjadi kesepakatan bersama, ini adalah keputusan umat yang ada di Kota Batam. Tinggal bagaimana kita mengedukasi masyarakat,” katanya.

(*/ zhr)

Kaitan kota, Pandemi Covid-19, Pemko Batam, Pencegahan Covid-19, PPKM Mikro, top
Redaksi 8 Juli 2021 8 Juli 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kemenkes Temukan 271 Varian Baru Covid-19 di Jakarta
Artikel Selanjutnya Terbaru! Sektor Esensial dan Kritikal yang Harus WFO

APA YANG BARU?

Polda Kepri Berduka, Ipda “Joker” Supriadi Meninggal Dunia
Artikel 21 jam lalu 26 disimak
Tidak Memiliki Izin, Satpol PP Bintan Ultimatum Manajemen Hotel Royal Bintan Heritage
Artikel 2 hari lalu 205 disimak
KPK Soroti Potensi Kerentanan Tata Kelola di KEK Galang Batang Bintan
Artikel 2 hari lalu 191 disimak
Polres Bintan Periksa 37 Orang Saksi, Dugaan Pencurian Besi 49 Ton di Bintan Alumina
Artikel 2 hari lalu 182 disimak
BP Batam Segera Bangun Dua Jaringan Pipa Distribusi
Artikel 2 hari lalu 253 disimak

POPULER PEKAN INI

Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
Histori 6 hari lalu 370 disimak
Modus Bukti Transfer Fiktif, Pelaku Ditangkap Sebelum Kabur
Artikel 6 hari lalu 343 disimak
Dihadiri Ribuan Warga, Walikota Batam Buka MTQH XXXIV
Artikel 6 hari lalu 313 disimak
Kapolda Kepri Pastikan Proses Hukum Kematian Bripda Natanael Dijalankan Secara Transparan
Artikel 2 hari lalu 299 disimak
Mulai Efektif Berjalan, Ratusan Permohonan Perizinan Telah Diterbitkan BP Batam
Artikel 6 hari lalu 284 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?