PRESIDEN Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil langkah tegas dengan memecat Immanuel Ebenezer, yang juga dikenal sebagai Noel, dari posisinya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Pemberhentian ini dilakukan setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi keputusan tersebut dalam keterangan persnya pada Jumat (22/8/2025).
“Terkait dengan perkembangan kasus yang menimpa Saudara Immanuel Ebenezer, yang sore ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keputusan pemberhentian tersebut telah ditandatangani oleh Presiden.
Penetapan Tersangka
NOEL termasuk dalam kelompok 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
“Terdapat 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Noel,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Setyo menjelaskan bahwa sepuluh tersangka lainnya meliputi sejumlah pejabat di Kemenaker, termasuk Irvian Bobby Mahendro dan Gerry Adita Herwanto Putra. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang melibatkan uang dan barang.
Tuntutan Hukum dan Penahanan
PARA tersangka, termasuk Noel, dikenakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK telah melakukan penahanan terhadap mereka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, mulai dari 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Dugaan Peran Noel
KETUA KPK menegaskan bahwa Noel diduga mengetahui dan membiarkan praktik pemerasan terjadi. Ia juga diduga meminta bagian dari hasil praktik tersebut.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah ia mengetahui dan membiarkan, bahkan meminta,” ungkap Setyo.
Selain uang senilai Rp 3 miliar, Noel juga diduga menerima sepeda motor Ducati sebagai bagian dari praktik korupsi tersebut.
(ham/kompascom)