PEMERINTAH Kerajaan Arab Saudi mengamandemen regulasi kesopanan di tempat umum. Dalam aturan baru tersebut, salah satunya membolehkan kaum pria menggunakan celana pendek di ruang terbuka.
Memakai celana pendek bagi pria di ruang publik tak lagi dianggap sebagai pelanggaran kesopanan. Sebelumnya, pria di Arab Saudi dilarang memakai celana pendek di area umum karena dianggap melanggar norma kesopanan.
Dilansir dari Saudi Gazette, Sabtu (19/2), aturan itu tidak berlaku di dua tempat yakni di masjid dan kantor pemerintahan. Pemerintah akan menetapkan denda sebesar 250-500 riyal Saudi (Rp 950.000-Rp 1.900.000) bagi mereka yang mengenakan celana pendek di dua tempat itu.
Keputusan ini muncul setelah Menteri Dalam Negeri Saudi, Pangeran Abdulaziz Bin Saud Bin Naif, mengajukan amendemen mengenai kesopanan di ruang publik sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan 9 peraturan itu.
Menteri telah menyetujui penambahan pelanggaran baru ke klasifikasi pelanggaran kesopanan publik, menjadi 20 pelanggaran dari 19 yang disetujui.
Sebelumnya peraturan kesopanan publik mulai berlaku pada 2 November 2019. Disetujui oleh Menteri Dalam Negeri, aturan ini mengidentifikasi 19 pelanggaran dan pelanggar dapat dihukum dengan denda mulai dari 50 hingga 6.000 riyal Saudi.
(*)
sumber: CNNIndonesia.com