SEORANG pria berinisial TP (46) diamankan jajaran Polsek Sagulung karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berusia 12 tahun. Korban diketahui merupakan anak angkat pelaku.
Kasus ini terungkap pada Jumat (17/4/2026). Menurut Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, pelaku tertangkap langsung oleh pemilik kos ketika kedapatan berada bersama korban di dalam kamar. Saat kejadian, pelaku dalam kondisi tidak mengenakan pakaian.
Mengetahui laporan tersebut, ibu angkat korban yang sekaligus merupakan istri pelaku segera melaporkan kejadian ke Polsek Sagulung.
Setelah menerima informasi, Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan penyelidikan dan kemudian bergerak cepat melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Petugas akhirnya berhasil mengamankan TP dan membawanya ke kantor polisi untuk proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan pemeriksaan, korban merupakan anak yang telah kehilangan kedua orang tuanya. Korban kemudian diasuh oleh pelaku karena masih memiliki hubungan keluarga dengan orang tua.
(dha)


