PETUGAS Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang mengamankan enam pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda. Insiden tersebut terjadi di area halaman Mall TCC, Jalan Aisyah Sulaiman, KM 8, pada Senin, 20 April 2026.
Keenam tersangka berinisial AE, AF, J, R, FM, dan JO. Mereka diduga melakukan kekerasan terhadap korban berinisial HM (22) hingga mengalami luka serius, khususnya di bagian wajah.
Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Iptu Freddy Simanjuntak, menyampaikan bahwa kejadian bermula dari pertengkaran atau cekcok di salah satu tempat hiburan malam, yakni Hangout. Perselisihan tersebut kemudian berlanjut hingga korban hendak meninggalkan lokasi dan berujung pada aksi pengeroyokan.
“Iri atau cemburu terhadap wanita yang ada di tempat hiburan malam menjadi motifnya,” kata Iptu Freddy.
Dalam proses penanganan, polisi terlebih dahulu mengamankan dua orang pelaku saat kejadian berlangsung. Selanjutnya, empat pelaku lainnya berhasil ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
Saat ini, keenam tersangka telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Tanjungpinang dan akan diproses secara hukum. Korban mengalami luka pada mata dan hidung serta memerlukan penanganan medis. Para pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pengeroyokan.
(nes)


