GARA-gara tersinggung saat chatting melalu aplikasi WhatsApp, seorang pria beristri berinisial RH (34) tega menganiaya dan merusak barang seorang wanita di Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Menurut keterangan Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, kejadian itu bermula pada Kamis (29/9/2022) lalu. “Pelaku RH mengirimkan sebuah video berisikan kata-kata bahwa pelaku berharap balasan cinta korban. Korban menolak karena mengetahui pelaku telah beristri,” kata Kapolsek, Jumat (30/9/2022).
Karena ditolak oleh Korban, kemudian RH mengirimi korban stiker WhatsApp tak senonoh. Korban membalas pesan pelaku dan membuat pelaku emosi.
“Korban menjawab ‘Itu punya istrimu ya’, lalu RH marah dan mengancam dan mendatangi korban,” jelas Betty.
Korban yang ketakutan lalu berencana menginap di rumah temannya. Usai mengemasi pakaiannya menyiapkan dan hendak pergi, pelaku RH telah tiba di rumah korban.
“Pelaku membahas isi chatingan yang membuat Ia tersinggung. Lalu RH mencekik korban sehingga kalung korban terputus. Pelaku juga menampar korban dengan kedua tangan serta menarik rambut dan juga meninju bagian mulut korban,” jelas Kapolsek.
Tidak berhenti disitu usai menganiaya korban, pelaku RH juga merusak barang milik korban yakni TV, speaker, dan dua unit handphone.
“Usai menerima penganiayaan, korban kemudian melaporkan kejadiannya ke Polsek Sei Beduk. Kemudian Unit Reskrim langsung mengamankan pelaku di Perumahan Bukit Layang, Sei Beduk, Kota Batam, pada Jumat (30/9/2022) siang,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku RH dijerat dengan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(*)
Sumber: detik.com