WARGA Kepri, program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali diperpanjang. Untuk program tahap 2, segera digelar oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri serta Jasa Raharja Kepri. Program ini akan mulai dilaksanakan sejak 20 September hingga 30 November 2022.
“Kebijakan itu dikeluarkan dalam rangka memperingati HUT Lalulintas Bhayangkara ke-67, Hari Kemerdekaan RI ke-77 dan Hari Jadi Provinsi Kepri ke-20, serta sebagai wujud empati kepada masyarakat yang baru beranjak dari masa pandemi covid-19 yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” Ujar Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto, Selasa (13/9).
Program yang berlangsung dari 20 September-30 November ini memiliki banyak keunggulan yang memudahkan warga Kepri, seperti penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen, pembebasan bea balik nama kedua sebesar 100 persen dan keringanan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 30 persen.
“Semoga masyarakat Kepri dapat memanfaatkan momentum yang baik ini guna membantu meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kepri,” pungkasnya (leo).