SEBANYAK ribuan gram narkoba hasil penangkapan Februari-Agustus 2022 dimusnahkan Polda Kepri di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, Selasa (13/8). Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkoba ke dalam air panas, selanjutnya dibuang ke septic tank.
Rinciannya terdiri dari 105,79 gram sabu, 977,34 gram kokan dan 2002,54 gram ganja. “Berdasarkan dari 6 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka tujuh orang berinisial FF, HF, UDR, HV, FES, A, dan D alias I serta berdasarkan Surat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan narkotika, maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, kokain dan ganja,” ujar Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Ipda Andi Krisnawan.
Barang bukti yang berhasil disita dari laporan polisi dengan nomor :
- Laporan polisi dengan nomor LP – A/127/VIII/2022/SPKT- Kepri, tanggal 18 Agustus 2022 tersangka inisial FF, HF dan UDR sebanyak 989 gram Narkotika jenis Kokain,
- Laporan Polisi dengan Nomor : LP – A/128/VIII/2022/SPKT- Kepri, tanggal 18 Agustus 2022 dengan tersangka inisial HF sebanyak 33.78 gram narkotika jenis Kokain,
- Laporan Polisi dengan Nomor : LP – A/121/VIII/2022/SPKT- Kepri, tanggal 7 Agustus 2022 dengan tersangka inisial HV sebanyak 100 gram narkotika jenis Sabu,
- Laporan Polisi dengan Nomor : LP – A/114/VII/2022/SPKT- Kepri, tanggal 28 Juli 2022 dengan tersangka inisial FES sebanyak 2.049 gram narkotika jenis Ganja,
- Laporan Polisi dengan Nomor : LP – A/123/VIII/2022/SPKT- Kepri, tanggal 14 Agustus 2022 dengan tersangka inisial D alias I sebanyak 24.79 gram narkotika jenis Sabu,
- Laporan Polisi dengan Nomor : LP – A/129/VIII/2022/SPKT- Kepri, tanggal 14 Februari 2022 dengan tersangka inisial A sebanyak 30.04 gram narkotika jenis Sabu.
Sebanyak 15 gram narkotika jenis sabu yang menjadi barang bukti dari 3 laporan polisi dikirim ke Laboratorium Polda Riau dan 13,64 gram untuk pembuktian di persidangan. Lalu sebanyak 41,44 gram narkotika jenis kokan dari 2 laporan polisi dikirim ke tempat yang sama dan 45,1 gram untuk pembuktian sidang. Dan terakhir sebanyak 70,5 gram ganja dari 1 laporan polisi dikirim ke laboratorium yang sama, dan sisanya sebanyak 69,65 gram untuk pembuktian sidang.
“Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank, dan untuk narkotika jenis ganja dibakar yang disaksikan langsung oleh ketujuh tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat,” ujar Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri, Ipda Yelvis Oktaviano.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutupnya (leo).