Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Urai Kepadatan di Rute Buton dan Punggur, ASDP Alihkan Sementara KMP Teluk Singkil
    21 jam lalu
    Tiga Hari Hilang di Hutan Bukit Belah, Nenek Nurhayati Ditemukan Selamat
    23 jam lalu
    Mandiri Pangan, Batam Tak Lagi Pasok Ikan Air Tawar dari Luar Daerah
    1 hari lalu
    BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif TPK Batu Ampar hingga Agustus 2026
    1 hari lalu
    Harga Minyak Dunia Merosot Dekati 8% Sepekan
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Timah 55 Kaki di Bawah Singkep, Kebaikan Sultan Riau Lingga”
    2 jam lalu
    Sinergi Budaya dan Sport Tourism, Dragon Boat Race 2026 Resmi Digelar di Tanjungpinang
    23 jam lalu
    Akomodasi Keluhan Warga, Pemko Batam Alihkan Proyek TPS ke 140 Bin Kontainer
    1 hari lalu
    Prancis Juara Grup I Piala Dunia 2026, Senegal Jaga Asa Lewat Pesta Gol
    1 hari lalu
    Piala Dunia 2026, Brace Vinicius Jr Pastikan Tim Samba Brasil Lolos Babak 32 Besar
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Kancil/ Pelanduk (Tragulidae) di Kepulauan Riau
    21 jam lalu
    Data Volume Sampah di Kota Batam 2026
    1 hari lalu
    Statistika Harga Makanan dan Rokok Melonjak di Batam
    3 hari lalu
    Ikan Lepu (Lion Fish)
    4 hari lalu
    Pohon Bakau Api Api
    6 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    5 hari lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    7 hari lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Ribuan Gram Narkoba Tangkapan Februari-Agustus 2022 Dimusnahkan Polda Kepri

Editor Admin 4 tahun lalu 555 disimak

SEBANYAK ribuan gram narkoba hasil penangkapan Februari-Agustus 2022 dimusnahkan Polda Kepri di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, Selasa (13/8). Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkoba ke dalam air panas, selanjutnya dibuang ke septic tank.

Rinciannya terdiri dari 105,79 gram sabu, 977,34 gram kokan dan 2002,54 gram ganja. “Berdasarkan dari 6 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka tujuh orang berinisial FF, HF, UDR, HV, FES, A, dan D alias I serta berdasarkan Surat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan narkotika, maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, kokain dan ganja,” ujar Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Ipda Andi Krisnawan.

Barang bukti yang berhasil disita dari laporan polisi dengan nomor :

  • Laporan polisi dengan nomor LP – A/127/VIII/2022/SPKT- Kepri, tanggal 18 Agustus 2022 tersangka inisial FF, HF dan UDR sebanyak 989 gram Narkotika jenis Kokain,
  • Laporan Polisi dengan Nomor : LP – A/128/VIII/2022/SPKT- Kepri, tanggal 18 Agustus 2022 dengan tersangka inisial HF sebanyak 33.78 gram narkotika jenis Kokain,
  • Laporan Polisi dengan Nomor : LP – A/121/VIII/2022/SPKT- Kepri, tanggal 7 Agustus 2022 dengan tersangka inisial HV sebanyak 100 gram narkotika jenis Sabu,
  • Laporan Polisi dengan Nomor : LP – A/114/VII/2022/SPKT- Kepri, tanggal 28 Juli 2022 dengan tersangka inisial FES sebanyak 2.049 gram narkotika jenis Ganja,
  • Laporan Polisi dengan Nomor : LP – A/123/VIII/2022/SPKT- Kepri, tanggal 14 Agustus 2022 dengan tersangka inisial D alias I sebanyak 24.79 gram narkotika jenis Sabu,
  • Laporan Polisi dengan Nomor : LP – A/129/VIII/2022/SPKT- Kepri, tanggal 14 Februari 2022 dengan tersangka inisial A sebanyak 30.04 gram narkotika jenis Sabu.

Sebanyak 15 gram narkotika jenis sabu yang menjadi barang bukti dari 3 laporan polisi dikirim ke Laboratorium Polda Riau dan 13,64 gram untuk pembuktian di persidangan. Lalu sebanyak 41,44 gram narkotika jenis kokan dari 2 laporan polisi dikirim ke tempat yang sama dan 45,1 gram untuk pembuktian sidang. Dan terakhir sebanyak 70,5 gram ganja dari 1 laporan polisi dikirim ke laboratorium yang sama, dan sisanya sebanyak 69,65 gram untuk pembuktian sidang.

“Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank, dan untuk narkotika jenis ganja dibakar yang disaksikan langsung oleh ketujuh tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat,” ujar Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri, Ipda Yelvis Oktaviano.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutupnya (leo).

Kaitan kota, pemusnahan narkoba, polda kepri
Admin 13 September 2022 13 September 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Catat Tanggalnya
Artikel Selanjutnya Terima Peserta Sespimmen Polri, Rudi Paparkan Pengembangan Kota Batam

APA YANG BARU?

“Timah 55 Kaki di Bawah Singkep, Kebaikan Sultan Riau Lingga”
Histori 2 jam lalu 80 disimak
Kancil/ Pelanduk (Tragulidae) di Kepulauan Riau
Rupa 21 jam lalu 201 disimak
Urai Kepadatan di Rute Buton dan Punggur, ASDP Alihkan Sementara KMP Teluk Singkil
Artikel 21 jam lalu 151 disimak
Tiga Hari Hilang di Hutan Bukit Belah, Nenek Nurhayati Ditemukan Selamat
Artikel 23 jam lalu 150 disimak
Sinergi Budaya dan Sport Tourism, Dragon Boat Race 2026 Resmi Digelar di Tanjungpinang
Budaya 23 jam lalu 143 disimak

POPULER PEKAN INI

Pohon Bakau Api Api
Rupa 6 hari lalu 537 disimak
HarbourFront Centre Singapura Tutup Mulai 27 Juli 2026
Artikel 6 hari lalu 441 disimak
Kunang-Kunang Kian Sulit Ditemui: Bioindikator Lingkungan yang Terancam
Lingkungan 6 hari lalu 433 disimak
Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
Statistik 6 hari lalu 425 disimak
Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
Documentary 5 hari lalu 416 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?