By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kapal Remote Control yang Buat Mahasiswa Poltek Batam Tenggelam
    57 menit lalu
    Rudi Lebih Suka Dapur 3 untuk Relokasi Warga Sembulang
    2 jam lalu
    BP Batam Perpanjang Masa Pendaftaran Relokasi untuk Warga Sembulang
    2 jam lalu
    Uji Coba Kapal Remote Control, Mahasiswa Poltek Batam Tenggelam di Danau Greenland
    2 jam lalu
    Solidaritas Buruh Batam untuk Warga Rempang
    3 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Digitalisasi Sekolah SMAN 20 Batam
    24 jam lalu
    Takluk 0-1 di Laga Terakhir Grup, Timnas Indonesia Tetap Lolos ke 16 Besar
    1 hari lalu
    Tarian Jogi Semarakkan Pekan Kebudayaan Kepri 2023
    1 hari lalu
    Sementara, Indonesia di Peringkat Enam Klasemen medali Asian Games 2022
    1 hari lalu
    Kebun Anggur Berkonsep Green House di Tembeling
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Karas
    2 minggu lalu
    Pulau Galang Baru
    2 minggu lalu
    Pulau Galang
    2 minggu lalu
    Zapin Penyengat
    3 minggu lalu
    Pulau Rempang
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Batam Punya Tiga Musim?” | On Location
    1 hari lalu
    “Nuansa Kapal Pesiar di Hotel Bintang 4 Batam” | On Location
    2 minggu lalu
    “Mengapa Perlu Naik Trans Batam?” | On Location
    4 minggu lalu
    Kebun Raya Batam; “Perlu Komitmen Total” | On Location
    1 bulan lalu
    Pariwisata Kepri Paska Pandemi | On Location
    1 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
Sebaran
  •  
    Pekan Kebudayaan Semarakkan Hari Jadi ke-21 Provinsi Kepri...
    HARI Jadi Provinsi Kepri yang diperingati setiap tanggal 24 September disemarakkan dengan pekan kebu
    694 Sebaran
  •  
    Dua Kurir Sabu Jaringan Internasional Ditangkap di Batam...
    DUA kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional ditangkap di Batam. Kurir narkoba HR dan AK
    681 Sebaran
  •  
    Rencana Baru Relokasi, Warga Rempang Pindah ke Tanjung Banun...
    KEHADIRAN Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia tampaknya membawa perubahan baru bagi renc
    703 Sebaran
  •  
    153 WN China Pelaku Love Scamming di Batam Dipulangkan ke Negaranya...
    SEBANYAK 153 warga negara (WN) China tersangka penipuan berkedok asmara atau love scamming dipulangk
    752 Sebaran
  •  
    Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa Masyarakat di Batam Jadi Prioritas...
    PENANGANAN masalah kesehatan jiwa masyarakat menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Salah
    689 Sebaran
Menyimak: Ribuan Gram Narkoba Tangkapan Februari-Agustus 2022 Dimusnahkan Polda Kepri
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Cerita Foto
    • Berita Video
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2016 - 2023 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Ribuan Gram Narkoba Tangkapan Februari-Agustus 2022 Dimusnahkan Polda Kepri

Rifki Setiawan
Update Terakhir 2022/09/13 at 7:55 PM
Editor Rifki Setiawan 1 tahun lalu 316x disimak
Sebar
Sebar
270
SEBARAN
ShareWhatsappTelegram

SEBANYAK ribuan gram narkoba hasil penangkapan Februari-Agustus 2022 dimusnahkan Polda Kepri di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, Selasa (13/8). Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkoba ke dalam air panas, selanjutnya dibuang ke septic tank.

Rinciannya terdiri dari 105,79 gram sabu, 977,34 gram kokan dan 2002,54 gram ganja. “Berdasarkan dari 6 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka tujuh orang berinisial FF, HF, UDR, HV, FES, A, dan D alias I serta berdasarkan Surat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan narkotika, maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, kokain dan ganja,” ujar Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Ipda Andi Krisnawan.

Barang bukti yang berhasil disita dari laporan polisi dengan nomor :

  • Laporan polisi dengan nomor LP – A/127/VIII/2022/SPKT- Kepri, tanggal 18 Agustus 2022 tersangka inisial FF, HF dan UDR sebanyak 989 gram Narkotika jenis Kokain,
  • Laporan Polisi dengan Nomor : LP – A/128/VIII/2022/SPKT- Kepri, tanggal 18 Agustus 2022 dengan tersangka inisial HF sebanyak 33.78 gram narkotika jenis Kokain,
  • Laporan Polisi dengan Nomor : LP – A/121/VIII/2022/SPKT- Kepri, tanggal 7 Agustus 2022 dengan tersangka inisial HV sebanyak 100 gram narkotika jenis Sabu,
  • Laporan Polisi dengan Nomor : LP – A/114/VII/2022/SPKT- Kepri, tanggal 28 Juli 2022 dengan tersangka inisial FES sebanyak 2.049 gram narkotika jenis Ganja,
  • Laporan Polisi dengan Nomor : LP – A/123/VIII/2022/SPKT- Kepri, tanggal 14 Agustus 2022 dengan tersangka inisial D alias I sebanyak 24.79 gram narkotika jenis Sabu,
  • Laporan Polisi dengan Nomor : LP – A/129/VIII/2022/SPKT- Kepri, tanggal 14 Februari 2022 dengan tersangka inisial A sebanyak 30.04 gram narkotika jenis Sabu.

Sebanyak 15 gram narkotika jenis sabu yang menjadi barang bukti dari 3 laporan polisi dikirim ke Laboratorium Polda Riau dan 13,64 gram untuk pembuktian di persidangan. Lalu sebanyak 41,44 gram narkotika jenis kokan dari 2 laporan polisi dikirim ke tempat yang sama dan 45,1 gram untuk pembuktian sidang. Dan terakhir sebanyak 70,5 gram ganja dari 1 laporan polisi dikirim ke laboratorium yang sama, dan sisanya sebanyak 69,65 gram untuk pembuktian sidang.

“Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank, dan untuk narkotika jenis ganja dibakar yang disaksikan langsung oleh ketujuh tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat,” ujar Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri, Ipda Yelvis Oktaviano.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutupnya (leo).

Pilihan Artikel untuk Anda

Kapal Remote Control yang Buat Mahasiswa Poltek Batam Tenggelam

Rudi Lebih Suka Dapur 3 untuk Relokasi Warga Sembulang

BP Batam Perpanjang Masa Pendaftaran Relokasi untuk Warga Sembulang

Uji Coba Kapal Remote Control, Mahasiswa Poltek Batam Tenggelam di Danau Greenland

Solidaritas Buruh Batam untuk Warga Rempang

Kaitan kota, pemusnahan narkoba, polda kepri
Rifki Setiawan 13 September 2022 13 September 2022
Sebar Artikel/ Konten ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Catat Tanggalnya
Artikel Selanjutnya Terima Peserta Sespimmen Polri, Rudi Paparkan Pengembangan Kota Batam
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Kapal Remote Control yang Buat Mahasiswa Poltek Batam Tenggelam
Artikel 57 menit lalu
Rudi Lebih Suka Dapur 3 untuk Relokasi Warga Sembulang
Artikel 2 jam lalu
BP Batam Perpanjang Masa Pendaftaran Relokasi untuk Warga Sembulang
Artikel 2 jam lalu
Uji Coba Kapal Remote Control, Mahasiswa Poltek Batam Tenggelam di Danau Greenland
Artikel 2 jam lalu
Solidaritas Buruh Batam untuk Warga Rempang
Artikel 3 jam lalu
- Advertisement -
Ad imageAd image

POPULER PEKAN INI

Uji Coba Kapal Remote Control, Mahasiswa Poltek Batam Tenggelam di Danau Greenland
Artikel 2 jam lalu
Rencana Baru Relokasi, Warga Rempang Pindah ke Tanjung Banun
Artikel 4 hari lalu
Polemik Rempang: “Mencari Nafkah, Dirundung Kerisauan”
In Depth 2 hari lalu
Berpotensi Maladministrasi, Ombudsman RI Tegur Pemerintah soal PSN di Rempang
In Depth 5 hari lalu
Liga Batam 2023, PS Seuramoe Tantang Batam City di Final
Sports 2 hari lalu
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2023. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?