BADAN Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan tahun 2022. Program ini rutin digelar tiap tahun untuk menarik perhatian masyarakat agar membayarkan pajak kendaraannya tepat waktu.
Tahap pertama dimulai 1 Juli hingga 31 Agustus, dimana bentuk keringanan yang diberikan yakni penghapusan sanksi administrasi 100 persen, lalu pembebasan bea balik nama kedua 100 persen, dan keringanan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat diskon 50 persen.
Selanjutnya tahap kedua akan dimulai dari 22 September hingga 30 November, dimana penghapusan sanksi administrasi dan pembebasan bea balik nama kedua dijamin 100 persen, namun untuk keringanan pokok tunggakan PKB turun diskon jadi 30 persen.
Pemutihan pajak kendaraan tahun ini telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Kepri Nomor 42/2022 tentang penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok PKB serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotr kedua (BBNKB).
Tujuan dari program pemutihan yakni untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Selain itu untuk membangun budaya tertib berlalu lintas dan budaya patuh pajak serta mendorong masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor (leo).