- Nama : Pulau Pekajang
- Tata Pemerintahan : Masuk wilayah kabupaten Lingga, Kepulauan Riau
- Kode Kemendagri : 21.04.02.2001
PULAU Pekajang mendapatkan namanya dari kata “kajang,” yaitu sejenis tikar yang dianyam dari daun nipah. Pada masa lalu, para pelaut yang melakukan perjalanan antara Pekajang dan Daik menggunakan perahu atau sampan, dan mereka sering menggunakan kajang sebagai atap. Seiring waktu, istilah “berkajang” berkembang menjadi “Pekajang.” Pekajang berada di perbatasan antara Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan Bangka Belitung (Babel).
Di pulau ini terdapat Desa Pekajang, yang merupakan desa terluar Kabupaten Lingga. Desa ini berbatasan dengan Belinyu di Bangka di sebelah selatan, sementara secara administratif tetap berada di bawah Lingga sejak era Kerajaan Riau Lingga. Batas wilayah Desa Pekajang meliputi Tanjung Nyang di utara, Selat Karimata di timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di selatan, dan Provinsi Jambi di barat. Perselisihan mengenai wilayah ini umumnya terjadi antara Provinsi Kepri dan Bangka Belitung.
Nama Lain Pulau Pekajang
PULAU Pekajang juga dikenal dengan nama Pulau Cebia atau Pulau Tujuh. Nama Cebia diambil dari sebuah kapal Belanda yang terdampar di karang dekat pulau tersebut. Ketika Belanda membuat peta, mereka menyebut pulau-pulau di sekitarnya sebagai Pulau Tujuh karena adanya tujuh pulau yang berkelompok.
Administratif Pulau Pekajang & Hubungan Masyarakat
DESA Pekajang terdiri dari tujuh pulau, antara lain Pulau Pekajang Kecil (Cebia), Pulau Pekajang Besar, dan Pulau Penyaman. Hanya Pulau Pekajang Kecil yang dihuni, dengan luas sekitar 1.756 km². Secara geografis, Desa Pekajang memiliki potensi besar untuk dijadikan lokasi wisata bahari berkat keindahan pulau-pulaunya dan kekayaan sumber daya alam, seperti granit, pasir kuarsa, dan perikanan.
Sebagai pusat penangkapan ikan, perairan di sekitar Gugusan Kepulauan Tujuh lebih banyak digunakan oleh nelayan dari Provinsi Babel. Ekonomi penduduk Desa Pekajang lebih terhubung dengan Kecamatan Belinyu di Bangka, yang berjarak lebih dekat dibandingkan dengan Kecamatan Lingga di Kabupaten Lingga.
Gugusan Pulau Pekajang, dikenal pula sebagai Pulau Tujuh, terikat pada sejarah perjanjian antara Kesultanan Riau dan Pemerintah VOC dari tahun 1748 hingga 1909. Nama Pulau Kudjangan juga tercatat dalam peta Belanda dari tahun 1753, yang menunjukkan bahwa pulau-pulau ini berada dalam kekuasaan Kerajaan Lingga Riau.
Pulau Pekajang Pada Masa Silam
PADA zaman kesultanan, Pulau Pekajang dipimpin oleh seorang kepala suku bernama Encek Diah, yang menerima penghargaan berupa senjata dari Sultan. Setelah kemerdekaan, Desa Pekajang menjadi desa definitif dalam Kecamatan Lingga dan dipimpin oleh beberapa kepala desa dan batin, termasuk Batin Encik Idris dan Bujang Ayub, yang menjabat hingga akhir abad ke-20.
(ham)