BADAN Pengusahaan (BP) Batam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kalinya secara berturut-turut. Penghargaan tersebut diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Senin sore (27/6).
Opini WTP ini diberikan atas laporan keuangan BP Batam dan laporan keuangan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN) BP Batam Tahun 2021.
Sebelumnya, BP Batam telah mempertahankan opini WTP selama lima kali berturut-turut sejak tahun 2017.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI, Isma Yatun yang diterima oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.
Selain BP Batam, opini WTP juga diserahkan kepada sejumlah kementerian dan lembaga serta badan lainnya, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) dan Badan Pelaksana—Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BP-BPWS).
Melalui penghargaan opini WTP ini, Rudi mengajak seluruh pegawai di lingkungan BP Batam untuk meningkatkan kinerja organisasi.
“Karena hanya dengan kerja keras kita semua, opini WTP atas laporan keuangan BP Batam dapat kita raih,” katanya.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI, Isma Yatun mengatakan pemeriksaan pada laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini peringkat kewajaran pada penyajian laporan keuangan.
Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang diberikan dalam laporan keuangan.
Opini tersebut terbentuk apabila instansi memenuhi empat kriteria, yaitu kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan atas perundang-undangan, dan efektivitas pengendalian intern.
“Entitas harus meningkatkan pengendalian dan melakukan langkah-langkah perbaikan yang sistematis. Sinergi yang baik antar instansi juga perlu ditingkatkan untuk laporan keuangan yang lebih baik,” ujarnya (leo).