PEMERINTAH Kota (Pemko) Batam bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batam memutuskan pelaksanaan salat Idul Adha secara berjemaah saat hari raya Idul Adha diperbolehkan.
Keputusan tersebut diambil oleh pemerintah dalam rapat bersama Forkopimda Batam dengan sejumlah tokoh agama dan masyarakat Kota Batam.
Dengan tetap harus melakukan protokol kesehatan secara ketat, pelaksanaan ibadah salat Idul Adha berjemaah tersebut, harus dilaksanakan di lapangan.
“Pelaksanaan salat Idul Adha diperbolehkan, tapi kita sepakat, hanya di lapangan,” ujar Rudi saat memimpin pertemuan dengan tokoh agama Kota Batam, di dataran Engku Putri, Batam Centre, Rabu (7/7).
Keputusan itu, kata dia, berdasarkan aspirasi para tokoh agama yang disampaikan langsung kepada Wali Kota. Meski diperbolehkan, jika terjadi hujan, jemaah tidak diperkenankan pindah ke masjid.
“Tadi sudah sepakat semua, kalau hujan tidak boleh pindah ke masjid,” ujar Rudi.
Selain itu, pelaksanaan salat Idul Adha diatur jarak 2 meter antar jemaah. Kemudian, khotbah hanya diberi waktu 15 menit.
“Jarak antar jemaah, kiri kanan, depan belakang 2 meter. Ini kesepakatan bersama, jangan sampai ada yang melanggar karena ini demi kemaslahatan umat di Batam,” ujarnya.
Selain pelaksanaan salat Idul Adha, dalam rapat juga diputuskan, terkait untuk pelaksanaan Kurban juga diterapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Batam, Zulkarnain Umar, menegaskan bahwa pemotongan hewan kurban juga harus mengikuti aturan yang ada.
“Panitia yang berkecimpung adalah yang sudah divaksin dan pembuktian rapit antigen. Selama pelaksanaan kurban jangan sampai berkerumun dan yang boleh menyaksikan hanya peserta kurban,” ujarnya.
(*/nes)