Parlementaria
RAPAT PARIPURNA DPRD BATAM | “Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Perda Penyertaan Modal Daerah”
DPRD Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada BUMD. Wakil Wali Kota, Amsakar Achmad, menyampaikan penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 itu, Rabu (10/11/2021) kemarin.
Amskar mengatakan, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Bab VI Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah.
Regulasi dimaksud yang menjadi dasar hukum Pemerintah Kota Batam melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya.
“Sehubungan hal tersebut dan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dari sektor jasa keuangan serta untuk sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Dengan begitu, kata dia, Pemerintah Kota Batam memandang perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014, dapat kami sampaikan juga bahwa pada tahun 2002 Pemerintah Kota Batam telah melakukan penyertaan modal pada tiga Badan Usaha Milik Daerah yaitu PT. Bank Riau Kepri, PT. Riau Airlines dan PT. Pembangunan Kota Batam serta PT. Pelabuhan Batam Indonesia pada tahun 2013.
(*/nes/dra)