OMBUDSMAN Perwakilan Kepri menaruh atensi penuh pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023. Karena rawan pungli, Ombudsman meminta dalam prosesnya perlu dilakukan penandatangan komitmen agar bebas dari praktik ilegal tersebut.
“Adakan pilot project di sejumlah sekolah favoriut, dimana mereka harus menandatangani komitmen tidak melakukan pungutan liar (pungli),” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari saat menghadiri Rapat Koordinasi Analisis dan Evaluasi (Anev) Peran Saber Pungli Triwulan I 2022 Kepri di Polda Kepri, Rabu (18/5).
Dalam rapat tersebut, memang membahas pengawasan dan monitoring antisipasi pungli pada proses PPDB tingkat SD, SMP dan SMA yang akan segera dimulai dalam waktu dekat.
“Tim saber pungli bisa mengawasi penetapan dan pelaksanaan PPDB agar tidak dapat diintervensi oleh oknum, sehingga daya tampung sesuai dengan rencana daya tampung yang telah ditetapkan,” paparnya.
Berdasarkan pengalaman Lagat, sekolah biasanya tidak mampu menolak siswa titipan dari oknum pejabat maupun aparat, sehingga daya tampung melebihi batas.
“Bahkan terdapat kelas dengan jumlah siswa hingga 48 orang,” imbuhnya.
“Daya tampung perlu diawasi karena berpotensi terjadi penyimpangan. Kami pernah temukan adanya pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah untuk berbagai alasan, seperti fasilitas sekolah agar anak dapat bersekolah di sana. Padahal fasilitas sekolah sudah jadi tanggung jawab pemerintah dan hal itu bisa menyebabkan kelebihan daya tampung,” tegasnya.
Selain pada prosesnya, proses pembuatan surat keterangan domisili sebagai syarat PPDB juga sarat potensi penyimpangan oleh oknum ketua Rukun Tetangga (RT).
“Temuan lainnya, terdapat oknum RT yang melakukan pungli hingga jutaan rupiah kepada wali murid untuk mengeluarkan surat domisili, padahal surat tersebut dikeluarkan oleh kelurahan tanpa dipungut biaya apapun”, ungkapnya.
Ombudsman akan turut andil dalam mengawasi proses PPDB, sehingga Lagat berharap tim saber pungli juga mengawasi PPDB dengan ketat.
“Kami harap Saber Pungli melakukan pengawasan dengan ketat. Ombudsman selaku bagian dari tim pencegahan pun akan melakukan pengawasan dari proses penetapan hukum hingga pelaksaanaan,” katanya.
Ia juga mengatakan Ombudsman akan membuka layanan pengaduan terkait pelaksanaan PPDB tahun 2022 di Kepri.
“Masyarakat nantinya pun dapat melakukan pengaduan terkait PPDB ini, baik melalui WA Pengaduan, e-mail maupun datang langsung,” katanya lagi.
Untuk dapat diketahui dalam rapat tersebut pelaksanaan PPDB akan dilaksanakan pada akhir Juni hingga awal Juli tahun 2022 (leo).