PADA Jumat (25/4/2025) malam hingga Sabtu (26/4/2025) dini hari, petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau melaksanakan razia di beberapa tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman beralkohol ilegal.
Sebanyak 91 personel gabungan, termasuk dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes), serta Bidang Hubungan Masyarakat (Humas), terlibat dalam operasi ini.
Kepala Bidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan bahwa razia tersebut difokuskan pada sepuluh lokasi, antara lain Panda Club, Redfox, Barfly, Daddy’s Bar, Fat Willy’s Bar, Dragon KTV & Pub, Square, Bigbros, Atmos Club, dan Kampung Bule.
“Pemeriksaan dilakukan secara selektif terhadap pengunjung, termasuk tes urine bagi individu yang dicurigai,” ujar Pandra.
Hasil razia di beberapa tempat, seperti Panda Club dan Barfly, menunjukkan tidak ada indikasi penyalahgunaan narkotika.
Namun, di beberapa lokasi lain, termasuk Redfox dan Atmos Club, tes urine dilakukan pada sepuluh pengunjung. Semua hasil menunjukkan negatif narkotika. Di sisi lain, Atmos Club terpaksa menyita 60 botol minuman keras tanpa izin, sementara di Kampung Bule, satu botol alkohol ilegal juga diamankan.
Pandra menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang terus dijalankan Polda Kepri.
“Kami akan melaksanakan razia ini secara berkala untuk menciptakan lingkungan bebas dari zat adiktif dan barang ilegal,” tambahnya.
Polda Kepri berkomitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dan mengajak seluruh warga untuk berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Laporkan setiap pelanggaran hukum yang terjadi di sekitar Anda,” tutup Pandra.
(dha)