REGULASI yang terus berubah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), khususnya di sektor transportasi ini membuat banyak masyarakat kecewa.
Salah satunya adalah Dini Wijaya. Ia terpaksa memendam keinginannya terbang ke Medan, untuk menghadiri pernikahan sahabatnya.
“Seharusnya berangkat hari ini (22/10) pukul 12.00 WIB. Tapi kemarin peraturan berubah harus swab lagi, makanya saya swab di Kamis (21/10) sore kemarin, tapi hasilnya keluar Senin (25/10). Terpaksa dibatalkan,” katanya di Nagoya, Jumat (22/10).
Hasil swab lama keluar, arena ternyata, perubahan regulasi tersebut membuat banyak calon penumpang menjalani swab. Hal ini menimbulkan antrean panjang, sehingga hasilnya lama keluar.
Hal yang paling membuat ia kesal, yakni pada Jumat (22/10), muncul pengumuman bahwa boleh menggunakan hasil rapid test antigen untuk pergi ke Sumatera.
“Rasanya tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata lagi. Yang paling jelas tiketnya hangus, sedangkan tiket pulang yang sudah dipesan kemarin masih bisa refund,” ungkapnya.
Perpanjangan PPKM telah ditetapkan hingga 1 November 2021. Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 Tahun 2021 pada Selasa (19/10).
Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa setiap penumpang pesawat harus menunjukkan hasil PCR yang dilakukan maksimal H-2 sebelum keberangkatan.
Sedangkan dalam peraturan yang sebelumnya, yaitu dalam SE Satgas COVID-19 No. 17 Tahun 2021, calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis penuh boleh menggunakan hasil tes rapid antigen.
Bagi calon penumpang yang baru vaksinasi dosis pertama, harus menunjukkan hasil PCR.
*(rky/GoWest)