WAKAPOLDA Kepri, Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Kepuluan Riau selama periode bulan Maret 2025, Rabu (16/4/2025) di Mapolda Kepri.
Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika berupa puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi dari puluhan kasus yang berhasil diungkap.
Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil kolaborasi dan penyelidikan gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri bersama Bea Cukai Batam.
Sebanyak 10 laporan polisi berhasil diungkap dengan total 15 tersangka, terdiri dari 14 pria dan 1 wanita.
Dalam sambutannya, Brigjen. Pol. Anom Wibowo menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim Ditresnarkoba.
Ia menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Batam.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini terdiri dari 96,2 kilogram sabu dan 3.970 butir ekstasi, yang merupakan bagian dari total barang bukti sitaan sebanyak 96,4 kg sabu dan 4.043 butir ekstasi,” jelas Anom Wibowo.
Proses pemusnahan dilakukan setelah pengecekan laboratorium oleh tim Biddokkes Polda Kepri untuk memastikan keaslian narkotika. Barang bukti kemudian dimusnahkan menggunakan insinerator milik BNN Kepri.
Brigjen. Pol. Anom Wibowo juga menjelaskan bahwa dengan asumsi satu gram sabu bisa digunakan oleh lima orang, maka pemusnahan 96.253,30 gram sabu tersebut telah menyelamatkan sekitar 481.265 jiwa.
Sementara 3.970 butir ekstasi dengan asumsi dua pengguna per butir, menyelamatkan sekitar 7.940 orang dari penyalahgunaan.
Adapun rincian Barang Bukti tindak pidana kasus Narkoba yang dimusnahkan jajaran Polda Kepri
Sabu Kristal/ Padat total 96.406,28 gram, dimusnahkan 96.253, 30 gram, pembuktian di Pengadilan 150,97 garm dan 2,01 gram bahan pemeriksaan di Labfor.
Ektasi total 4.043 butir, dimusnahkan 3.970 butir, pembuktian di pengadilan 69 butir, dan 4 butir bahan pemeriksaan di Labfor.
(*)