KEPALA Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, mengatakan akan memasang tanda labelisasi rumah keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) di Kota Tanjungpinang.
Menurut Fatah, kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang ini sesuai arahan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui surat Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin nomor 1902/4/2/HK.05.02/05/2019, terkait pemasangan daftar nama KPM bantuan sosial di tempat umum.
Kemudian, lanjut Fatah, diturunkan melalui Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang tentang labelisasi keluarga penerima manfaat program keluarga harapan kota Tanjungpinang.
“Artinya instruksi ini sudah harus dilaksanakan sejak lama. Namun, baru tahun ini, kita bisa laksanakan. Di Kepri, yang sudah melakukan pelabelan ini di kabupaten Lingga dan Bintan,” kata Fatah, ketika melakukan sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang tentang labelisasi KPM PKH Kota Tanjungpinang, di aula kantor dinas sosial Kota Tanjungpinang, Kepri, Jumat (4/11/2022).
Pelabelan rumah KPM PKH ini, kata Fatah, sebagai bentuk transparansi sekaligus menjawab pertanyaan di masyarakat masih banyak penerima bantuan yang tidak tepat sasaran.
“Jadi, labelisasi ini mudah-mudahan memberikan efek jera untuk masyarakat yang memang mampu, tapi dia mau menerima bantuan,” tegasnya.
Fatah menuturkan, program bantuan sosial dari pemerintah pusat itu terbagi dua, selain PKH, ada juga program sembako atau bantuan pangan non tunai (BPNT). Program ini sama-sama dari pemerintah pusat.
“Karena bantuan tersebut seluruhnya bersumber dari APBN, pemda hanya memfasilitasi,” ujarnya.
Namun, tahun ini, pihaknya baru bisa melaksanakan untuk labelisasi pada penerima PKH sebanyak 5.513 KPM dari total semua dengan program BPNT kurang lebih hampir 9 ribuan,” tambah Fatah.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh perangkat RT/RW untuk dapat menyampaikan surat edaran ini kepada masyarakat penerima bantuan PKH di wilayahnya masing-masing, bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan pendamping PKH yang bertanggung jawab di wilayahnya tersebut.
“Pemasangan stiker atau cat label di rumah KPM PKH nanti bertuliskan Keluarga Pra Sejahtera Penerima Bantuan Sosial PKH Kota Tanjungpinang,” pungkasnya.
Sosialisasi surat edaran tersebut, diikuti para camat, lurah, babinsa, bhabinkamtibmas, koordinator program keluarga harapan, ketua forum RT/RW kota Tanjungpinang, dan ketua forum RT/RW kecamatan se-kota Tanjungpinang.
(*)