PETUGAS Polda Kepri menangkap seorang kurir sabu di seputaran terminal Bandara Hang Nadim, Batam baru-baru ini. Pelaku berinisial E menyelundupkan sabu di dalam dubur sebanyak 229 gram.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menyatakan berawal dari Informasi masyarakat tentang keberadaan seorang yang membawa narkotika jenis sabu. Selanjutnya Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pada Pada hari Sabtu tanggal 6 November 2021 sekira jam 08.00 wib, tim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku diamankan saat berada kedai kopi Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim. ketika diinterograsi pelaku mengaku ada membawa narkoba jenis sabu yang di simpan dalam tubuhnya,” kata Harry.
Selanjutnya, menurut Harry, tim membawa pelaku ke RS. Bhayangkara Polda Kepri untuk pemeriksaan rontgen diketahui adanya tiga benda asing, setelah dikeluarkan dari dalam tubuh pelaku diketahui benda asing tersebut terdiri dari 3 kapsul kondom berwarna merah muda yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 229 gram.
“Dari keterangan pelaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki laki dengan inisial BTM yang saat ini masih dalam status pencarian orang dan kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Selain menangkap pelaku dan barang bukti narkoba, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp 1,6 juta, KTP dan ponsel milik pelaku. “Pasal dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” tegas Harry.
(*/nes)