PANGKALAN TNI AL (Lanal) Bintan melalui Tim Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 770 gram, di Perairan Selat Riau (utara Pulau Bintan), Kepulauan Riau, Kamis (27/6/2024).
Dilansir dari Okezone.com, Komandan Lanal (Danlanal) Bintan Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto mengatakan, upaya penyelundupan sabu tersebut berasal dari Malaysia dengan tujuan Batam dan Bintan.
“Penggagalan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait akan adanya speed boat viber mesin tempel yang diduga akan membawa narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia dengan tujuan Batam dan Bintan yang akan melintas di Perairan Selat Riau,” kata Eko kepada sejumlah awak media, Jumat (28/6/2024).
Berdasarkan informasi tersebut, kata Eko, dia langsung memerintahkan satuan di bawah jajaran Lanal Bintan untuk melaksanakan pendalaman, penyelidikan dan penyekatan di jalur yang akan dilalui speed boat tersebut.
“(Penyekatan di jalur) penyelundup narkoba dari Malaysia melalui Perairan Selat Riau dengan tujuan Batam dan Bintan,” katanya.
Eko menjelaskan, Tim F1QR Lanal Bintan dan Tim Satgas Gabungan TNI AL kemudian melaksanakan penyekatan di beberapa titik Perairan Selat Riau dan di darat.
“Dengan maksud guna mengantisipasi apabila pelaku kegiatan ilegal mengandaskan speed boatnya di pantai dan akan melarikan diri ke daratan,” katanya.
Tidak lama setelah itu, kata Eko, Tim F1QR Lanal Bintan dan Tim Satgas Gabungan TNI AL melihat ada speed boat yang mencurigakan melaju dari arah Malaysia melintas di Perairan Selat Riau.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tekong atau kepala speed boat yang merupakan terduga pelaku mencoba membuang barang bukti.
“Yang diikat dengan batu ke laut namun berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan TNI AL. Dari hasil pemeriksaan terhadap barang tersebut, diduga barang tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu,” katanya.
Eko mengungkap, pihaknya menangkap terduga pelaku atau kurir berinisial “F” dengan barang bukti narkoba berjenis sabu seberat 770 gram serta speed boat dengan mesin tempel 15 PK.
“Selanjutnya terduga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Lanal Bintan untuk dilaksanakan pemeriksaan sebelum diserahkan ke Satnarkoba Polresta Bintan guna pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” katanya. (*)