POLISI akhirnya menahan Musnawi, nahkoda KM Samarinda yang tenggelam di perairan Dusun Batun pada 26 Juli lalu. Musnawi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kelalaian yang mengakibatkan tiga penumpang meninggal dunia.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa Musnawi tetap nekat melaut meski mengetahui kapal dalam kondisi tidak layak. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal berlapis terkait pelanggaran keselamatan pelayaran dan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Tersangka Musnawi dijemput Polisi dari salah satu rumah di Jalan Takari, Desa Tarempa Barat, pada Sabtu (03/08/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Rio Ardian, mengatakan, nakhoda KM Samarinda sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan. Dari hasil penyidikan itu, Musnawi diduga melanggar Pasal 302 Ayat (3) UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 361 KUHPidana dan/atau Pasal 359 KUHPidana.
“Dipidana sebagai nahkoda yang melayarkan kapalnya, sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak layak untuk melaut, bahkan mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta,” sebut Iptu Rio Ardian.
(nes)