BEA Cukai (BC) mengambil tindakan tegas terhadap ballpress yang menggunung di Batam. Senin (3/4/2023), Direktur Jenderal (Dirjen) BC, Askolani ke Batam untuk menyaksikan pemusnahan 5.853 koli pakaian bekas di Batam.
Lokasi pemusnahan yakni di PT Desa Air Cargo di Kabil, Batam. Adapun berat keseluruhan dari pakaian bekas ini mencapai 122,06 ton. “Barang-barang ini merupakan hasil penindakan sejak 2018 hingga 2022,” kata Askolani.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat incinerator, kemudian dihancurkan dengan mesin penghancur. Namun, tidak serta merta semuanya dimusnahkan. Pemusnahan akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu dua minggu.
“Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan barang yang menjadi milik negara (BMMN) dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK/04/2019 menyebutkan bahwa pemusnahan dapat dilaksanakan apabila BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor, dan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.
Pakaian bekas, sepatu bekas dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Kami berharap dengan pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas impor,” ungkapnya (leo).