MENTERI Koordinator bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan fakta mengejutkan soal dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Menurut Mahfud, modus dalam dugaan TPPO terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), mereka diberikan paspor gratis. Setelah para pekerja migran tersebut memperoleh paspor, kemudian ditempatkan untuk bekerja di kapal-kapal secara tidak manusiawi.
“Ada pusat-pusat di mana orang itu diberi paspor gratisan lalu dikirim ke luar negeri,” kata Mahfud dalam ceramahnya di Masjid UGM, Sleman, DIY, dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (2/4) malam.
“Kerja di kapal-kapal, kerja di luar negeri, enggak digaji. Kalau meninggal dibuang di laut, enggak digaji, disiksa,” ungkap Mahfud.
Mahfud mengatakan, ia akan meninjau sebuah lokasi di Batam pada Kamis (6/4) mendatang. Lokasi itu diduga menjadi pusat bagi-bagi paspor gratis untuk pekerja migran yang hendak bekerja di luar negeri.
“Saya besok Kamis mau ke Batam, mau menindak ini,” lanjut dia menegaskan.
Sebelumnya, Mahfud mengungkap adanya dugaan kesengajaan penenggelaman kapal pekerja migran Indonesia berdasarkan laporan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Dugaannya, praktik ini berlokasi di wilayah perairan Johor, Malaysia.
“Ya, bisa jadi, bisa jadi, banyak terjadi seperti itu,” kata Mahfud ditemui di Masjid Kampus UIN Sunan Kalijaga, Sleman, DIY, Sabtu (1/4).
Oleh karena itu pula, Mahfud berencana meninjau sejumlah titik perairan yang diduga menjadi lokasi penenggelaman kapal pekerja migran.
“Saya akan ke tempat-tempat tertentu yang diduga banyak melakukan pelanggaran itu tindak pidana penjualan orang,” bebernya.
Mahfud belum merinci perihal kasus ini. Kendati, dia menyebut berbagai modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama ini telah banyak terungkap dengan berbagai modus.
“Tindak pidana yang juga jahat, di mana orang dikirim ke luar negeri lalu dijadikan budak-budak lalu ditenggelamkan. Kalau sakit dilempar ke laut itu kasus seperti itu banyak di dunia ini,” imbuh dia.
“Dan Indonesia mulai terjerat atau terjebak ke hal-hal seperti itu di mana kejahatan perdagangan orang itu sudah mulai. Oleh sebab itu ya kita tindak, ada undang-undangnya,” ujarnya.
(*/ade)