MENANGGAPI surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sekda Provinsi Kepri meminta Wali Kota Tanjungpinang agar mengeluarkan surat rekomendasi terkait pemilihan Wakil Walikota Tanjungpinang.
Menurut Sekretaris Daerah Pemprov Kepri, TS Arif Fadillah, tidak ada alasan Wali Kota Tanjungpinang untuk tidak memberikan rekomendasi. Karena aturan undang-undang bahwa Wali Kota itu harus ada Wakilnya. Dan ketentuannya apabila masa jabatannya belum sampai 50 persen harus memiliki Wakil.
“Maka itu, kita berharap Ibu Rahma menyerahkan surat rekomendasi dan koordinasi bersama Partai-Partai pengusung supaya segera ke Dewan Perwakilan Rakyat (DRPD) Kota Tanjungpinang. Kita juga berharap kepada DPRD juga agar segera melaksanakan pemilihan, kita juga pengen punya Wakil Wali Kota, itu kita harapkan,” ucap Sekda Arif, Jumat (26/3/2021).
Terkait surat tersebut, Pemprov Kepri juga sudah menyurati ke Kemendagri, namun surat tersebut belum keluar. Saat ini Pemerintah Provinsi masih terus mendorong Wali Kota untuk memberikan surat rekomendasi terkait pemilihan Wakil Walikota Tanjungpinang.
Diketahui, Kementerian Dalan Negeri (Kemendagri) meminta Gubernur Kepri Ansar Ahmad melakukan pembinaan terhadap Walikota Tanjungpinang, Rahma. Terkait Polemik belum di pilihnya Wakil Walikota Tanjungpinang sisa jabatan 2018-2023.
Berdasarkan surat Nomor : 132.21/1908/OTDA tertanggal 24 Maret 2021. Direktur Jenderal(Dirjen) Otonomi Daerah, Akmal Malik menjawab permohonan petunjuk Walikota Tanjungpinang Rahma terhadap proses pengisian wakilnya di eksekutif.
Dalam surat tersebut Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik menyampaikan empat poin untuk Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Diantaranya, pemilihan Wakil Wali Kota berpedoman pada Pasal 176 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Yakni dimana UU tersebut mengaskan bahwa mekanisme pemilihan Wakil Wali Kota berada di DPRD dan diusulkan oleh partai politik pengusung.
Kemudian, mekanisme pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang diatur dalam tata tertib DPRD sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016,”kata Dirjen Otda.
Selanjutnya, pemilihan Wakil Wali Kota tidak perlu menunggu terbitnya peraturan pelaksana, karena hal tersebut sudah diatur dengan jelas oleh peraturan perundang-undangan (UU No 10 2016).
Serta, Gubernur Kepulauan Riau diminta untuk melakukan pembinaan terhadap Wali Kota Tanjungpinang dan monitoring proses pengisian Wakil Wali Kota,” pungkasnya.
(*)
Sumber : bentan.co.id