SEORANG oknum pegawai honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap jajaran Polresta Tanjungpinang atas kepemilikan narkotika jenis ganja.
Honorer berinisial BS tersebut ditangkap di Jalan Tugu Pahlawan, Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, pukul 20.00 WIB, Jumat (2/9/2022) lalu.
Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, AKP Suprihadi Hantono, kronologi penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa pelaku memiliki narkotika golongan I jenis ganja.
Atas informasi tersebut, kemudian anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan, dan diketahui pelaku sedang duduk di pangkalan ojek di Jalan Tugu Pahlawan Kota Tanjungpinang.
”Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat digeledah ditemukan satu paket narkotika jenis ganja dibungkus plastik bening,” kata Suprihadi, Senin (5/9/2022).
Barang bukti narkoba jenis ganja itu ditemukan dari dalam kotak rokok warna hitam ditemukan dekat kaki pelaku.
“Barang bukti masih dilakukan penimbangan, dan dari pengakuan pelaku dirinya mengaku honorer Satpol PP Pemprov Kepri,” sebutnya.
Suprihadi mengatakan, selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BP 5936 WJ l, serta satu unit ponsel merek Samsung.
Dari keterangan pelaku, lanjut Suprihadi, bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama Haidir Ishak. Selanjutnya, puhaknya masih melakukan pengembangan.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” kata Suprihadi.
(*)


