BEA Cukai (BC) Batam terus melaksanakan fungsi pengawasan. Adapun barang-barang masuk yang diawasi ini sangat beragam, antara lain rokok ilegal, pakaian bekas (ballpress), hingga barang-barang pornografi, seperti sextoys atau alat bantu seks.
Berdasarkan catatan dari Bea Cukai Batam, Masyarakat Indonesia khususnya Batam masih berminat dengan barang-barang pornografi seperti sextoys, terbukti dari data penindakan BC Batam, barang pornografi dan sextoys masih menjadi komoditi yang paling banyak ditindak pada tahun ini.
“Pada September, sextoys yang berhasil kita tindak sebanyak 14 kali penindakan. Sedangkan dari Januari hingga September, sebanyak 139 barang pornografi dan sextoys sudah berhasil kita amankan,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan BC Batam, Iwan Kurniawan, Senin (18/10).
Hingga bulan September, total penindakan yang telah dilakukan oleh BC Batam mencapai angka 375 SBP (Surat Bukti Penindakan). dimana September terdapat 34 SBP.
Angka ini jelas membuktikan bahwa penindakan barang-barang pornografi masih mendominasi. Barang-barang tersebut dikirim dengan mekanisme barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
Barang pornografi termasuk kategori barang larangan dan/atau pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.
BC Batam terus berkomitmen untuk menjalankan fungsi community protector dan melakukan pengawasan terhadap peredaran barang-barang yang berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
*(rky/GoWest)