Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    45 Komunitas Ramaikan Jong Race Festival 2026 di Bintan
    3 jam lalu
    Tekan Tingkat Kobocoran, ABH Buka Legalisasi Sambungan Air
    5 jam lalu
    Terkait ODGJ dan Orang Terlantar, Dinsos Batam Respon Cepat Laporan Masyarakat
    6 jam lalu
    Wako Batam Dorong Kolaborasi dan Sinergi Lintas Sektor di Musrenbang Kepri 2026
    7 jam lalu
    Perkuat Infrastruktur, BP Batam Lakukan Revitalisasi Terowongan Pelita
    8 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
    4 hari lalu
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    5 hari lalu
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    1 minggu lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    1 minggu lalu
    Tahun 2026 Kemenag Batam Buka PMB Satu Pintu Jalur Prestasi Pada MTs Negeri
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    4 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
BenarNews.org

Setelah Diprotes, Kampus Batal Mendapat Konsesi Tambang

Editor Admin 1 tahun lalu 498 disimak
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia (kiri) menyerahkan laporan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kedua kanan) disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) dan Saan Mustopa (kedua kiri) saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025. Eko Siswono Toyudho/BenarNewsDisediakan oleh GoWest.ID

RENCANA pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi resmi dibatalkan setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) dalam rapat paripurna pada Selasa (18/2), menyusul gelombang protes dari berbagai kalangan yang menyoroti potensi konflik moral dan akademik.

Dalam sidang paripurna, Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin rapat meminta persetujuan fraksi untuk mengesahkan revisi keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Setuju,” jawab seluruh fraksi, sebelum palu diketuk tanda pengesahan.

Salah satu perubahan utama dalam UU Minerba terbaru adalah mekanisme pemberian izin usaha pertambangan. Jika sebelumnya IUP dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) hanya diberikan melalui mekanisme lelang, kini pemerintah dapat memberikan prioritas kepada koperasi, usaha kecil menengah (UKM), dan organisasi kemasyarakatan berbasis keagamaan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan bahwa perguruan tinggi tidak akan mendapat izin langsung untuk mengelola tambang, namun, kampus tetap dapat memperoleh manfaat dari pengelolaan tambang.

“Pengelolaan tambang akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN/BUMD) serta swasta yang ditunjuk oleh pemerintah,” kata Doli dalam keterangan pers, Senin lalu.

Suasana Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang dihadiri Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025. [Eko Siswono Toyudho/BenarNews]

Pemerintah berencana memetakan perguruan tinggi yang akan menerima manfaat dari sektor tambang berdasarkan lokasinya, namun, aturan lebih rinci terkait mekanisme ini masih akan diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri, ujarnya.

Sebelum revisi ini disahkan, rancangan aturan tersebut sempat menuai kontroversi. Pasalnya, pemberian IUP secara prioritas semula direncanakan mencakup perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan UKM. Pemerintah beralasan, keterlibatan kampus di sektor tambang dapat membantu pendanaan pendidikan serta meringankan beban uang kuliah tunggal (UKT).

Namun, banyak akademisi menilai rencana itu berisiko merusak independensi perguruan tinggi.

Akbar Reza, dosen Universitas Gadjah Mada, menilai argumen pemerintah bahwa hasil tambang bisa membantu biaya pendidikan tidak masuk akal.

“Modal pertambangan sangat besar dan butuh waktu lama untuk balik modal. Kampus tidak memiliki kapasitas mengelola bisnis tambang,” ujarnya.

ITB: Kampus harus jaga independensi akademik

Institut Teknologi Bandung (ITB) menyambut baik keputusan DPR yang membatalkan pemberian izin tambang kepada kampus.

“ITB berkomitmen menjaga independensi akademik dan integritas institusi pendidikan. Kami percaya bahwa keputusan tidak memberikan izin pengelolaan tambang adalah langkah tepat,” ujar Rektor ITB, Tatacipta Dirgantara, dalam pernyataan resminya.

ITB menilai bahwa bisnis tambang membutuhkan investasi besar, memiliki risiko tinggi, dan memerlukan pengelolaan yang cermat. Oleh karena itu, perguruan tinggi yang terlibat langsung dalam bisnis ini berpotensi menghadapi tantangan serius dalam menjaga integritas akademik.

“Di tingkat global, belum ada perguruan tinggi yang memiliki konsesi pertambangan secara langsung, karena hal ini bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap keberpihakan akademisi pada industri tertentu,” kata Tatacipta.

Kaitan Izin tambang, Kampus, konsesi, perguruan tinggi
Admin 21 Februari 2025 21 Februari 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pasangan Amsakar – Li Claudia Langsung Dilantik Sebagai Kepala dan Waka BP Batam
Artikel Selanjutnya Pemuda Indonesia, Frustrasi dengan Kesulitan Ekonomi, Mencari Masa Depan yang Lebih Cerah di Luar Negeri

APA YANG BARU?

45 Komunitas Ramaikan Jong Race Festival 2026 di Bintan
Artikel 3 jam lalu 56 disimak
Tekan Tingkat Kobocoran, ABH Buka Legalisasi Sambungan Air
Artikel 5 jam lalu 71 disimak
Terkait ODGJ dan Orang Terlantar, Dinsos Batam Respon Cepat Laporan Masyarakat
Artikel 6 jam lalu 71 disimak
Wako Batam Dorong Kolaborasi dan Sinergi Lintas Sektor di Musrenbang Kepri 2026
Artikel 7 jam lalu 81 disimak
Perkuat Infrastruktur, BP Batam Lakukan Revitalisasi Terowongan Pelita
Artikel 8 jam lalu 73 disimak

POPULER PEKAN INI

Mulai Hari Jum’at (3/04/2026) Jalan Gajah Mada (Area Hotel Vista) Ditutup Sementara
Artikel 5 hari lalu 400 disimak
Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
Budaya 4 hari lalu 271 disimak
Pemeriksaan Dugaan Pungli , Kepala Imigrasi Batam Dicopot
Artikel 4 hari lalu 252 disimak
Sindikat Pencurian Fasilitas Publik di Batam Dibekuk
Artikel 4 hari lalu 235 disimak
Hadiri Halal Bihalal di Bengkong, Wako Batam Janjikan Pelebaran Jembatan
Artikel 4 hari lalu 234 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?