GUBERNUR Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menerbitkan surat edaran (SE) meminta seluruh pegawai menggunakan baju kurung dengan kain sampin dan tanjak atau topi khas Melayu jenis Dendam Tak Sudah setiap hari Jumat.
Kebijakan tentang tertib pemakaian baju kurung Melayu dan tanjak bagi pegawai di lingkungan Pemprov Kepri yang diterbitkan 28 Juli 2022 tersebut berlaku mulai hari ini, Jumat (29/7/2022).
“Iya, SE Gubernur Kepri itu memang betul, dan sudah disebarkan kepada masing-masing Kepala OPD (organisasi perangkat daerah),” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Hasan, di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Kamis (28/7/2022).
Hasan mengatakan, SE tersebut juga berdasarkan Peraturan Gubernur Kepri Nomor 20 Tahun 2020 tentang pakaian dinas di lingkungan Pemprov Kepri.
Menurut Hasan, kebijakan itu dalam rangka mengembangkan dan melestarikan budaya Melayu dan nasional guna mendukung pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan rasa nasionalisme dan semangat Bhineka Tunggal Ika.
Untuk itu, lanjutnya, perlu diimplementasikan pemakaian baju kurung Melayu, kain sampin, dan tanjak jenis Dendam Tak Sudah, sandal capal/sepatu fantopel warna hitam bertali bagi pria dan sepatu/sandal hak bagi wanita serta atribut lainnya sesuai ketentuan.
“Namun, khusus pegawai yang bertugas di lapangan dan pelayanan kesehatan tetap menggunakan pakaian khusus operasional masing-masing,” sambungnya.
Hasan melanjutkan, sesuai SE Gubernur, setiap kepala OPD diharapkan dapat melakukan pengawasan pelaksanaan surat edaran itu di unit kerja masing-masing.
“SE Gubernur Kepri ini mulai diberlakukan pada Jumat (28/7/2022),” kata Hasan menegaskan.
(*)


