SIDANG lanjutan terkait dugaan praktik judi daring di Apartemen Aston dan Formosa, Kota Batam, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (12/6/2025) kemarin. Dalam sidang terungkap dugaan eksploitasi terhadap sembilan orang yang diduga sebagai operator situs judi online.
Majelis hakim yang diketuai oleh Andi Bayu mendengarkan kesaksian dari sembilan terdakwa, antara lain Zidan, Andi Ismail, dan Linda. Mereka mengaku direkrut melalui Facebook oleh seorang pria bernama Rendi, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
“Kami diminta menyerahkan dokumen pribadi seperti KTP dan ijazah. Setelah itu, kami ditempatkan di apartemen dan tidak diizinkan keluar. Semua aktivitas kami diawasi,” sebut salah satu terdakwa, Zidan.
Para terdakwa menjelaskan bahwa mereka bekerja sebagai telemarketing untuk menarik pemain baru ke situs judi daring. Perangkat kerja, termasuk ponsel dan komputer, disediakan oleh pihak perekrut, dan mereka wajib melaporkan hasil kerja setiap malam melalui grup Telegram.
Linda, yang memiliki pengalaman kerja di situs judi daring di Kamboja, mengungkapkan bahwa ia bertugas menyusun laporan operasional harian untuk tiga situs yang beroperasi di Batam.
“Semua kebutuhan kami dikirim ke kamar oleh Rendi setelah kami mengajukan permintaan,” ujarnya.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di dua apartemen tersebut. Penggerebekan polisi berhasil menangkap sembilan orang, sementara Rendi yang diduga sebagai otak di balik praktik ini berhasil melarikan diri.
Beberapa terdakwa mengaku baru bekerja selama dua hingga tiga bulan, dengan satu di antaranya bahkan baru 15 hari.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak kepolisian.
(dha)