KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan kegiatan Sita Serentak 2023, Kamis (15/6/2023). Dalam kegiatan Sita Serentak 2023 itu, Kanwil DJP Kepri menyita sejumlah aset wajib pajak di lingkungan kerja instansi itu senilai Rp 4,29 miliar.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kepri yang terdiri dari 6 Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Yaitu KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Tanjung Pinang, KPP Pratama Bintan dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun.
“Kegiatan Sita Serentak Tahun 2023 ini merupakan upaya untuk membantu dan meningkatkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak khususnya melalui tindakan penagihan berupa penyitaan,” Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kepri, Rizal Fahmi, dalam keterangan yang diterima di Batam, Sabtu (17/6/2023),.
Beberapa objek yang disita, antara lain kendaraan bermotor, mesin pabrik, tanah dan/atau bangunan, alat elektronik, serta rekening yang tersimpan di perbankan.
Terhadap aset yang telah dilakukan penyitaan serentak tersebut, katanya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap KPP segera melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) guna pelelangan.
“Kecuali terhadap aset sita berupa rekening wajib pajak/penanggung pajak yang tersimpan di bank, maka akan dilakukan prosedur pemindahbukuan untuk melunasi utang pajak yang masih tersisa,” kata dia.
Namun demikian, katanya, wajib pajak/penanggung pajak masih diberi kesempatan untuk segera melunasi utang pajak sebelum pengumuman lelang secara resmi oleh KPKNL.
Selain untuk meningkatkan penerimaan pajak, katanya didampingi Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kepri Delfi Azraaf, kegiatan itu juga untuk memberikan efek jera dan mewujudkan kesadaran wajib pajak/penanggung pajak agar segera melunasi utang pajak.
(*/ade)