Politika
Surati Luhut, ICW Minta Big Data soal Penundaan Pemilu 2024 Segera Dibuka

PERNYATAAN kontroversial Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, soal klaim data yang menyebutkan 110 juta rakyat Indonesia ingin Pemilu 2024 ditunda memantik reaksi banyak pihak. Termasuk dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW pun sudah menyurati Luhut dan minta segera membaca surat permohonan informasi terkait big data penundaan Pemilu 2024 tersebut. ICW masih menunggu balasan surat dari Luhut.
“Kami masih menunggu jawaban dari Saudara Luhut Binsar Pandjaitan perihal surat permintaan informasi publik tersebut. Maka dari itu, kami berharap Saudara Luhut segera membaca dan membalas surat itu,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, saat dihubungi, Minggu (3/4/2022).
Kurnia menekankan agar data yang pernah diucapkan Luhut itu untuk dibuka. Dia menyarankan juru bicara Luhut, Jodi Mahardi untuk membaca regulasi tentang keterbukaan informasi publik.
“Namun, penting untuk ditekankan, jawaban yang kami harap bukan seperti pernyataan Juru Bicara Saudara Luhut, Saudara Jodi Mahardi. Saat itu, Jodi menyebutkan tidak bisa membuka big data tersebut dengan berbagai alasan. Menurut kami, Saudara Jodi harus lebih sering membaca regulasi di Indonesia, khususnya UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
“Sebab, dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f UU itu, secara tegas disampaikan bahwa informasi yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan terbuka untuk umum harus dapat dijelaskan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut Kurnia mengatakan ICW masih berharap informasi soal big data itu dibuka mulai dari landasan hukum yang digunakan dalam mengumpulkan data hingga metode dan tujuan pengumpulan data tersebut.
“Jadi kami berharap dalam surat balasan Kemenkomarves dapat memuat informasi: 1) Apa landasan hukum yang digunakan oleh Saudara Luhut dalam mengumpulkan big data 110 juta pengguna internet; 2) Kapan dan bagaimana metode pengumpulan big data tersebut; 3) Siapa saja 110 juta pengguna internet yang dimaksud oleh Saudara Luhut; 4) Apa tujuan pengumpulan big data tersebut,” kata dia.
Seperti diketahui, ICW sempat menyerahkan surat kepada Luhut agar membuka big data soal penundaan Pemilu 2024. Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) bakal memanggil seluruh pihak tanpa terkecuali jika permintaan informasi publik tersebut sampai sengketa.
Ketua KIP, Gede Narayana, menjelaskan keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Gede menjelaskan bahwa badan publik dan perseorangan/kelompok memilik hak dan kewajiban.
“Bahwa di situ di UU itu diatur hak dan kewajiban badan publik dan dari masyarakat atau pemohon,” kata Gede kepada wartawan, Minggu (3/4).
Masyarakat dalam hal ini perorangan/kelompok dapat disebut sebagai pemohon informasi publik. Sementara badan publik diisi oleh pejabat publik. Sedangkan informasi publik adalah informasi yang dikirim, diterima, dikelola, hingga disimpan oleh badan publik terkait penyelenggara negara.
Merujuk pada UU Nomor 14 tersebut, badan publik harus menyampaikan informasi publik yang akurat, benar, tidak menyesatkan. Kewajiban badan publik menyampaikan informasi publik ke ruang publik harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Sebab, informasi memiliki implikasi kepada publik.
Sementara itu, badan publik juga memiliki hak badan publik bisa menolak permohonan informasi. Permohonan informasi publik dapat ditolak sesuai kriteria, semisal jika informasi tersebut tertutup atau dikecualikan.
Dari sisi pemohon informasi publik, pemohon publik memilik hak meminta permohonan informasi publik kepada badan publik sesuai dengan UU. Informasi publik semisal perizinan, lahan tanah, data pribadi, dan lain-lain.
Mekanisme permohonan informasi publik sudah diatur, harus menyampaikan permohonan, lalu dijawab, lalu ada urutan waktunya sehingga bisa menimbulkan informasi publik. Sengketa informasi publik diperiksa, diputus, oleh Komisi Informasi, tergantung badan publik tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.
Badan publik memiliki kewajiban menjawab hingga menjelaskan permohonan informasi publik, itu pun ada batas waktu. Jawaban tersebut tergantung badan publik, sebab badan publik memiliki hak informasi publik.
(*)
sumber: detik.com