Ini Batam
Syarat Naik Pesawat saat Nataru Boleh Antigen

SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru berupa Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Salah satu poin pentingnya, membolehkan masyarakat terbang dengan syarat bebas Covid-19 hasil tes antigen, jika vaksinnya sudah lengkap.
SE yang berlaku efektif mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022 ini secara detail memaparkan, untuk calon penumpang pesawat wilayah Jawa-Bali, jika baru divaksin 1 kali, maka wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Hasil PCR itu sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Jika sudah divaksin lengkap, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis kedua. Juga wajib menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk penumpang pesawat selama Nataru di luar Jawa-Bali. Sesuai SE Kasatgas No 24 Tahun 2021, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Selain itu, juga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, SE Kasatgas 24/2021 ini juga memberikan pengecualian syarat vaksin bagi calon penumpang pesawat terbang, dalam beberapa kondisi. Pertama, pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun. Kedua, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.
Namun, poin kedua itu bersyarat, yakni harus dibuktikan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengusulkan penutupan pintu masuk bagi para pendatang dari luar negeri selama satu bulan menjelang akhir tahun 2021.
Hal ini terkait Surat Edaran (SE) nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Usulan penutupan pintu masuk ini terkait dengan maraknya varian baru virus Covid-19 jenis Omicron. Menurutnya, jika usulan tersebut berjalan, maka hal ini akan berdampak bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), dari Malaysia dan Singapura yang berencana kembali ke Indonesia.
“Nanti kami lapor dulu sama Pak Wali, karena kebijakan beliau yang akan tentukan nanti. Tujuannya tetap baik untuk mencegah masuknya virus jenis baru ini ke Batam tentunya. Pemerintah berkewajiban memproteksi masyarakatnya,” ujar Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid, saat ditemui di Pemko Batam, Selasa (30/11).
Dalam SE terbaru ini, Jefridin menjelaskan ada penambahan waktu karantina dari sebelumnya hanya tiga hari menjadi 7 hari.
“Sebagai pintu masuk bagi para PMI, kita memprediksi akan kesulitan menyedikan lokasi karantina mereka. Saat ini lokasi karantina bagi para PMI, hanya memanfaatkan rusun milik BP Batam dan Pemko Batam yang berada di Tanjunguncang. Makanya kalau bisa kepulangan mereka ditunda dulu,” ujarnya.
Walau memiliki kapasitas yang bisa menampung hingga ribuan orang, namun lamanya waktu karantina dengan arus masuknya PMI diakuinya akan menimbulkan masalah.
“Per hari arus masuk PMI ke Indonesia melalui Batam bisa 150-200 orang. Kalau berkelanjutan, maka rusun yang jadi lokasi karantina akan semakin penuh. Kemudian bagi mereka yang datang setelah rusun penuh akan kita karantina di mana,” ungkapnya.
“Tapi apabila usulan dari kami tidak disetujui pusat, kita juga akan memberikan beberapa persyaratan. Untuk itu, nanti akan disampaikan langsung oleh pak wali,” tutupnya.
11 Orang Positif, 342 PMI Dikarantina
Sementara itu, PMI di lokasi karantina Rusunawa Badan Pengusahaan (BP) dan Pemko Batam di Tanjunguncang berkurang separuh. Ada yang diperkenankan kembali ke daerah asal dan ada juga yang dipindahkan ke rumah sakit karena terkonformasi positif. Jumlah terakhir PMI yang dikarantina sebanyak 342 orang, Selasa (30/11).
“Kemarin (Senin, 29/11) masih ada 600-an lebih PMI. Hari ini (kemarin, red) sudah banyak yang pulang, jadi sisa 342 orang. Yang positif dan dipindahkan ke rumah sakit sebanyak 11 orang,” ujar dr Anggitha, petugas medis yang menangani kesehatan para PMI di Rusunawa BP dan Pemko Batam di Tanjunguncang.
Selama beberapa pekan terakhir, jumlah PMI yang dikarantina fluktuatif di angka 300 hingga 600 orang. Jumlah yang cukup banyak ini tentu jadi perhatian serius gugus tugas penanganan Covid-19 di Kota Batam.
Kasus Covid-19 di Kepri Naik
Sementara itu, kasus Covid-19 di Kepulauan Riau (Kepri) naik dalam satu pekan ini, dibandingkan beberapa waktu lalu. Namun, tidak setinggi saat di Juli dan Agustus.
“Memang ada naik, tapi tidak banyak. Sedikit saja,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kepri, M Bisri, Selasa (30/11).
Kasus aktif di Kepri tinggal 10 orang yang dirawat di rumah sakit. Mereka dirawat di Batam, Tanjungpinang, dan Karimun.
Walaupun, kenaikan kasus Covid-19 sedikit, namun Bisri meminta masyarakat meningkatkan protokol kesehatan (protkes). Karena, ada kemungkinan jika protkes tidak dilaksanakan, kasus dapat kembali naik lagi.
“Paling penting pakai masker, cuci tangan, dan jangan berkerumun,” ucapnya.
Beberapa pekan lalu, tidak ada kasus harian Covid-19 di Kepri. Namun, kini ada penambahan satu atau dua kasus harian. “Kecil memang, tapi jika masyarakat tak patuhi protkes ini dapat naik,” ujarnya.
Berdasarkan paparan data Satgas Covid-19, positif rate Kepri hanya 0,02 persen, dengan rincian positif rate Tanjungpinang 0,04, Batam 0,01, Karimun 0,09, serta 0,00 di Bintan, Lingga, Natuna serta Anambas.
Hampir seluruh wilayah di Kepri, rata-rata masuk zona kuning. Hanya Kabupaten Lingga sudah berubah menjadi zona hijau.
Bisri menambahkan, sejauh ini testing dan tracing di Kepulauan Riau sudah sangat tinggi, sesuai prosedur dari Kementerian Kesehatan. Tapi terkadang ada penolakan dari masyarakat, untuk menjalani tes PCR atau antigen.
(*)
Sumber : Batampos.co.id