KOMISIONER KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan status kepengurusan dan anggota PKPI di bawah 50 persen di kabupaten/kota.
Padahal seharusnya syarat yang diberikan oleh KPU harus 75 persen. Atau paling tidak status kepengurusan sekurangnya 50 persen di kecamatan.
“Jadi kesimpulannya status PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar Wahyu setiawan dalam penetapan partai politik peserta pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Sabtu (17/2).
Sementara, Komisioner KPU lainnya Wahyu Setiawan mengatakan alasan PBB tidak lolos verifikasi karena Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat tidak memenuhi sebaran kepengurusan partai.
“Kesimpulan status secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat karena Provinsi Papua Barat di Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat,” katanya.
Adapun partai yang dinyatakan lolos verifikasi dan akan ikut serta di Pemilu 2019 nanti adalah.
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Berkarya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
5. Partai Demokrat
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
7. Partai Golongan Karya (Golkar)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
10. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
12. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
13. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
14. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Menanggapi pengumuman ini Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya meminta Bawaslu untuk memediasi antara PBB dengan KPU. Hal ini dilakukan untuk menangani persoalan di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua.
Yusril mengatakan pihaknya sudah menjelaskan kesulitan komunikasi dan transportasi di Manokwari Selatan ini, namun KPU tetap menolak. KPU menganggap Papua itu seperti Jakarta atau Pulau Jawa. Sebenarnya semua partai mengalami hal yang sama di Papua, tapi PBB dari dulu selalu dipersulit untuk ikut Pemilu.
“Masa gara-gara enam orang anggota PBB di Manokwari Selatan datang terlambat datang ke KPU untuk diverifikasi, secara nasional PBB jadi tidak bisa ikut Pemilu. Ini benar-benar keterlaluan,” kata Yusril seperti dikutip dari JawaPos.com, Sabtu (17/2).
Yusril mengaku akan menggugat keputusan KPU ini ke Bawaslu pada Senin (19/2) mendatang. Mudah-mudahan Bawaslu bisa memediasi PBB dengan KPU agar persoalan Manokwari Selatan ini dapat diselesaikan dengan bijak.
Yusril tidak ingin melawan KPU hingga hancur-hancuran di pengadilan seperti pengalaman Pemilu 2014. Tapi cara itu akan ia tempuh apabila tidak ada jalan lain.
“Tapi kalau terpaksa, apa boleh buat, saya akan lakukan,” tegasnya.
Yusril juga meminta kepada segenap anggota dan pendukung PBB untuk tenang menunggu penyelesaian melalui mediasi dengan KPU. Semua kegiatan partai dan persiapan Pemilu harus tetap berjalan, jangan terganggu dengan sengketa ini.
“Insya Allah DPP PBB akan dapat menyelesaikan masalah di Manokwari Selatan ini, sehingga PBB akan ikut dalam Pemilu 2019,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui hari ini KPU mengumumkan partai-partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2019 dan PBB dinyatakan tidak lolos karena partai itu tidak memenuhi syarat di satu Kabupaten, saja, yakni Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua.
Senada dengan PBB, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) memastikan bakal mengajukan gugatan sengketa kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Ketua Umum PKPI Jenderal TNI (purn), Abdullah Mahmud Hendropriyono mengatakan, sekalipun demikian dia tetap optimis PKPI dapat menjadi peserta Pemilu 2019.
“Kesimpulan KPU bahwa PKPI tidak memenuhi syarat sama sekali tidak tepat. Kami mencatat ada beberapa KPU di daerah yang melalukan verifikasi faktual secara tidak profesional,” ujar Hendropriyono dilansir JawaPos.com, Sabtu (17/2).
Hendropriyono menghargai kerja keras KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2019. Namun sayangnya kerja keras itu tidak dibarengi profesionalitas aparatur KPU di beberapa daerah sehingga merugikan PKPI.
“Maka beberapa hari sebelum KPU mengumumkan peserta Pemilu 2019, PKPI sudah menyampaikan surat resmi ke Bawaslu bahwa terdapat pelaksanaan verifikasi faktual yang menyimpang, atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan,” katanya.
Sementara, pada Rabu 14 Februari 2018 kemarin, PKPI telah resmi menyampaikan surat pengajuan sengketa Pemilu 2019 ke Bawaslu beserta lampiran bukti- bukti. PKPI telah memperoleh tanda terima pendaftaran dari Bawaslu dengan nomor 009/PS.PNM/II/2018.
“Mengapa kami ajukan surat ke Bawaslu sebelum KPU memutuskan parpol peserta Pemilu 2019 dengan maksud agar KPU tidak mengambil keputusan yang salah,” katanya.
PKPI, kata Hendropriyono, siap mengikuti semua proses penyelesaian sengketa di Bawaslu. Dia yakin Bawaslu akan segera dapat mengabulkan PKPI sebagai Peserta Pemilu 2019.
“Bagi kami kepastian menjadi peserta Pemilu ini sangat penting karena di belakang kami ada jutaan pendukung dan simpatisan PKPI. Kami memiliki lebih dari 400 anggota DPRD yang tersebar hampir di semua provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
(*)