KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Nuryanto, memimpin rapat sidang paripurna di Kantor DPRD Batam pada hari Senin (7/3/2022).
Rapat kali ini membahas terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Dalam sidang, Nuryanto, mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut merupakan usulan dari DPRD Batam yang disampaikan saat paripurna beberapa waktu lalu.
“(Setelah adanya pendapat Wali Kota Batam) Ranperda ini belum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sesuai ketentuan, akan mendengarkan pandangan dari Fraksi dalam Paripurna yang akan datang,” ujar Nuryanto.
Sementara, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan pendapat Wali Kota Batam atas Ranperda tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah bagi satuan pendidikan, bahwa, pada prinsipnya Pemerintah Kota (Pemko) Batam sepakat dan menyambut baik usulan Ranperda dimaksud.
“Terkait hal tersebut, kiranya usulan Ranperda dimaksud perlu pengkajian secara komprehensif mengingat potensi overlapping pada tahap pelaksanaan. Hal tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan,” ujarnya.
Adapun pertimbangan-pertimbangan tersebut di antaranya sekolah negeri dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) di Kota Batam sama-sama telah mendapat bantuan dana alokasi khusus (DAK) fisik baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Kemudian, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) mendapatkan bantuan sama dengan sekolah negeri, sekolah swasta sebagai sekolah penggerak maka sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat mendapatkan bantuan biaya operasional sekolah (BOS) kinerja.
Selanjutnya, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat mendapatkan bantuan yang sama dengan sekolah negeri terhadap bantuan media pendidikan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sesuai kebutuhan dalam daftar Data Pokok Pendidikan (dapodik).
Tak hanya itu, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat mendapatkan BOS dari pemerintah yang besarnya sama untuk setiap peserta didik baik di sekolah negeri maupun di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kemudian, sekolah swasta juga dapat menentukan sendiri besaran terhadap biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) serta uang pembangunan.
Selain itu, perbandingan sekolah negeri yang hanya mendapatkan bantuan BOS dari pemerintah kurang sebanding dengan sekolah yang swasta apabila dilihat dari postur pembiayaan, hal ini dikarenakan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat memiliki berbagai macam sumber pendanaan yang dapat diperoleh sehingga menjadikan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat secara komposisi anggaran pembiayaan sudah lebih terjamin.
Alasan lainnya, bahwa sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, Pemko Batam saat ini fokus untuk membangun kelas baru atau kelas tambahan bagi sekolah-sekolah yang masih kekurangan ruang kelas dikarenakan overload jumlah peserta didik pada setiap tahun ajaran baru dengan ruang kelas yang tersedia di setiap wilayah/kecamatan, diharapkan dengan terpenuhinya ruang kelas baru atau kelas tambahan tersebut, maka tidak ada lagi peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Tanggapan Umum Fraksi Tentang Rencana Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Puskesmas
PADA hari yang sama, DPRD Batam juga menggelar rapat paripurna tanggapan umum tentang rencana ranperda perubahan atas perda nomor 7 tahun 2012 tentang pelayanan & retribusi Puskesmas di kota Batam.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Batam, Nuryanto dan dihadiri Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad. Tanggapan umum dalam agenda ini disampaikan anggota-anggota fraksi di DPRD Batam setelah sebelumnya, pemerintah kota mengajukan usulan perubahan Perda tersebut pada bulan Februari 2022 kemarin.
(nes/dra)