Hubungi kami di

Ini Batam

“Penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Persidangan II Tahun 2022 | Rapat Paripurna DPRD Batam

Terbit

|

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam menggelar Rapat Paripurna Ke-5 mengenai laporan Reses DPRD Kota Batam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Batam, Muhammad Yunus Muda yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Batam, Rabu (2/3/2022) lalu.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid. Hadir juga para pimpinan APD Pemko Batam, TNI-Polri serta para anggota DPRD kota Batam.

Pimpinan sidang paripurna, M Yunus Muda menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Batam karena sudah mengemban amanah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban di daerah pemilihan masing-masing selama masa agenda reses berlangsung.

Yunus juga menyampaikan hasil reses para anggota DPRD nantinya diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam sidang Paripurna kali ini.

Dari pelaksanaan reses itu juga cukup banyak aspirasi yang disampaikan masyarakat dan hal itu menjadi tugas serta tanggungjawab setiap anggota DPRD untuk memperjuangkannya.

“Oleh karena itu, hasil reses ini perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti Pemerintah Kota Batam,” katanya.

Dalam rapat ini, Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Batam menyoroti kebijakan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 1 Tahun 2022. Mereka menyorot tentang aturan pokir DPRD yang hanya dibatasi 20 usulan saja.

BACA JUGA :  Jangan Terburu-Buru Terapkan Pemblokiran STNK untuk Penunggak Pajak 2 Tahun!

Menurut para Wakil Rakyat Batam, jumlah tersebut terlalu sedikit karena aspirasi masyarakat yang diterima sangat kompleks.

Aman dari Fraksi PKB, misalnya. Menurut dia, selama reses yang dilakukan selama enam hari, 17-23 Februari 2022, banyak aspirasi dari masyarakat kepada Anggota DPRD Batam sebagai fungsi legislator demi kesejahteraan masyarakat.

Namun, banyaknya usulan tersebut terbatas dengan jumlah kuota yang diberikan untuk DPRD Batam yang diatur dalam Perwako 1/2022.

Hal senada juga disampaikan Rubina Situmorang dari fraksi partai Hanura. Dalam hal ini pengembangan daerah yang datang dari pokir anggota DPRD Batam, mendapat pembatasan menjadi 20 pokir yang akhirnya dapat diusulkan agar segera dilaksanakan oleh Pemko Batam.

“Dalam setahun kami dari fraksi Hanura bisa melakukan 18 kali reses atau kunjungan kerja ke masyarakat kami. Dalam setiap reses, banyak keluhan masyarakat yang harus kami akomodir, dan harus disampaikan ke OPD Pemko Batam. Tapi kini hanya dibatasi total 20 usulan yang sekali lagi saya tekankan merupakan masukkan dari masyarakat,” tegas perwakilan Fraksi Hanura, Rubina.

Menurutnya, pembatasan ini sangat tidak masuk akal, melihat saat ini permasalahan infrastruktur, dan fasilitas pendukung bagi masyarakat di Kota Batam masih belum dapat terpenuhi.

Salah satunya yang disoroti fraksinya adalah fasilitas kesehatan bagi ibu dan anak di wilayah pemukiman, yaitu keberadaan Posyandu yang kini diketahui memerlukan perhatian lebih dari Pemko Batam.

BACA JUGA :  Covid-19 Menurun | Ansar Ahmad Ingatkan Masyarakat Jangan Lengah

“Di tempat saya, ada Posyandu yang sudah sangat tidak layak. Para tenaga yang ada di dana tapi tetap melakukan tanggung jawab mereka. Kalau dibatasi seperti ini, proyek fisik yang dekat ke masyarakat tentu akan terlewat nantinya,” ungkap Rubina.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan pihaknya akan menampung masukan yang disampaikan sejumlah Anggota DPRD Batam terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) 1/2022. Karena, di dalam peraturan tersebut aspirasi yang disampaikan dibatasi sebanyak 20 usulan.

Dalam penyampaian hasil reses, Amsakar menjelaskan dari sembilan fraksi yang ada menyampaikan harapan dari masyarakat yang diakomodir DPRD Batam. Usulan tersebut antara lain terkait pembangunan infrastruktur jalan, posyandu, pendidikan, dan sebagainya.

“Karena, hasil reses ini merupakan masukan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat dari Dapil masing-masing anggota dewan,” jelas Amsakar.

Terkait jumlah batasan usulan yang dikeluhkan, pihaknya sudah menggelar rapat bersama pimpinan dang anggota DPRD Batam usai rapat Paripurna. Amsakar menyampaikan pada prinsipnya pokir akan disejalankan dengan proses perencanaan lainnya yang masuk melalui Musrenbang, Pokja OPD, dan sebagainya.

“Kita tetap melihat kemampuan APBD. Proyeksi yang harus diraih nanti kelihatan di Musrenbang tingkat Kota Batam. Pokir ini bisa diselaraskan dengan Renja OPD maupun PSPK,” katanya. 

(nes/dra)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]