PETUGAS polisi Polda Kepri menangkap Susanto alias Acing, fasilitator pemberangkatan TKI Ilegal ke Malaysia di Jalan Lobam, Tanjunguban, 2 Januari 2022 kemarin.
Penangkapan pria itu merupakan tindaklanjut atas kasus tenggelamnya PMI ilegal di Perairan Balau, Johor Bahru, Malaysia.
Dari pengakuannya, diketahui bahwa pria berusia 43 tahun itu memfasilitasi tempat penampungan, pelabuhan dan kapal untuk PMI yang berangkat ke Malaysia secara ilegal.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Jefri Siagian, Acing tidak bekerja sendirian. Ada seseorang yang mengkoordinir perekrutan dan mengkontak Acing untuk menyeberangkan PMI ke Malaysia secara ilegal.
“A (Acing) dengan jelas (mengetahui proses pemberangkatan dan penampungan). Karena, dia pemilik tempat penampungan, kapal dan menggaji nakhoda serta ABK (Anak Buah Kapal) yang memberangkatkan para PMI,” kata Jefry, Senin (3/1/2022).
Rekan Acing yang diduga sebagai orang yang menggkoordinir semua ini, masih sedang diburu kepolisian. Jefri mengaku belum bisa menyebutkan inisial rekan Acing.
Dari pengakuan Acing, mereka sudah bekerjasama sejak 2019.
“Ada beberapa kali pengiriman. Terkait berapa keuntungan, kami sedang melakukan pengecekan transaksi. Nanti akan kami hitung,” ucapnya.
Jaringan rekan Acing akan diusut tuntas. Jefri mengatakan jajaran Ditreskrimum sudah menyebar ke beberapa daerah, untuk menemukan perekrut jaringan penyelundupan manusia yang melibatkan Acing sebagai pengelola transportasi.
“Sejak Desember anggota sudah berpencar ke beberapa provinsi,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt mengatakan bahwa penyidikan kasus ini melibatkan Mabes Polri.
“Satgas misi kemanusian ini lengkap, ada dari Polda Kepri unsur reskrim, Propam dan juga dari Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya.
Harry mengatakan polisi telah memeriksa 5 orang saksi, atas tersangka Juna dan Agus. Sedangkan Acing, polisi baru meminta keterangan terhadap istrinya, Z.
Harry mengatakan, tersangka dijerat dengan menggunakan pasal 4, Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(*/nes)