KHABAR gembira untuk warga Kota Batam. Mulai tahun 2025 ini, ada kemudahan bagi warga pemiliki KTP Kota Batam dalam hal pelayanan Kesehatan. Kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Bankesda.
Melalui kebijakan ini, seluruh penduduk Kota Batam yang telah memiliki KTP dan KK Batam, bisa langsung mengakses layanan kesehatan di Puskesmas dan rumah sakit.
Warga Kota Batam cukup membawa identitas KTP untuk mendapatkan layanan berobat, tanpa perlu repot mengurus surat-surat tambahan dari kantor kelurahan, Dinas Sosial, maupun Dinas Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi menjelaskan, pihaknya sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana program ini bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menjamin pelayanan kesehatan secara menyeluruh, mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, hingga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit.
“Dengan status Universal Health Coverage (UHC) prioritas yang telah diraih Kota Batam, maka setiap penduduk yang didaftarkan sebagai peserta BPJS segmen PBPU-BP Pemda bisa langsung aktif di hari yang sama,” jelas Didi, Selasa (18/6/2025).
Setelah kepesertaan BPJS aktif, warga sudah bisa langsung berobat ke Puskesmas. Jika memerlukan rujukan ke rumah sakit, surat rujukan dari FKTP diperlukan.
Namun, dalam kondisi darurat, warga diperbolehkan langsung ke rumah sakit tanpa rujukan.
Didi menambahkan, UHC merupakan program nasional yang menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh penduduk melalui BPJS Kesehatan.
Batam sendiri sudah mencapai predikat UHC prioritas karena cakupan kepesertaan mencapai lebih dari 98 persen dengan tingkat keaktifan peserta di atas 80 persen.
Salah satu keuntungannya, kepesertaan bisa langsung aktif saat hari pendaftaran.
Tak hanya mudah, proses pengurusan juga sangat sederhana. Warga cukup membawa KTP dan KK Kota Batam tanpa perlu dokumen tambahan.
Yang menarik, program ini terbuka untuk semua penduduk tanpa membedakan status ekonomi, selama bersedia terdaftar pada kelas 3 BPJS, sesuai Pasal 5.d Perwako 32/2025.
“Melihat antusiasme masyarakat yang tinggi dalam beberapa hari terakhir, kami mengajak seluruh OPD di lingkungan Pemko Batam, terutama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk mendukung pelaksanaan program ini agar berjalan lancar,” ucap Didi.
Dukungan juga datang dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Kota Batam yang menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp 26 miliar dalam APBD-P, sehingga total anggaran untuk program Bankesda tahun 2025 mencapai Rp 79 miliar.
Dana tersebut mencakup biaya layanan rumah sakit yang tidak ditanggung BPJS dan bantuan rujukan ke luar provinsi bagi warga tidak mampu.
Proses aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan cukup dilakukan melalui Puskesmas. Petugas akan menginput data secara daring ke Dinas Kesehatan yang kemudian memverifikasi NIK melalui portal kependudukan.
Jika sesuai, aktivasi akan dilakukan dalam waktu 15–30 menit. Setelah aktif, warga sudah bisa kembali ke rumah masing-masing atau langsung berobat. (*)