Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Bahan Pokok di Tanjungpinang Menjelang Ramadan: Harga Naik, Stok Mencukupi
    1 jam lalu
    Polsek Sagulung Tangkap Dua Tersangka Pelaku Curanmor
    2 jam lalu
    Polisi Buru Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Sekolah di Bengkong
    5 jam lalu
    Menko AHY Hadiri Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 di Harbour Bay Batam
    5 jam lalu
    Krisis Air Bersih, Pemkab Bintan Salurkan 33 Ribu Liter di Teluk Sebong
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    DPRD Batam Klaim Anggaran Pendidikan Tak Terdampak Program Makan Bergizi Gratis
    2 jam lalu
    Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 di Batam
    2 jam lalu
    Aksi Tanam Pohon di Kebun Raya, Dukung Program Gema Batam Asri
    2 hari lalu
    Jam Belajar Siswa di Batam Selama Ramadan 1447 Hijriah
    5 hari lalu
    Edukasi Hukum untuk Pelajar di Batam; Jaksa Masuk Sekolah
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 minggu lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    1 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 minggu lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Terbaru! Sektor Esensial dan Kritikal yang Harus WFO

Editor Redaksi 5 tahun lalu 691 disimak

PENGATURAN pelaksanaan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) pada sektor esensial dan kritikal kembali dibahas oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan demi meminimalisasi mobilitas masyarakat dan mengurangi potensi penyebaran Covid-19.

“Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan dan memantau di lapangan, agar pengaturan lebih efisien,” seru Menko Luhut dalam pertemuan virtual pada hari Rabu (7/7).

Dalam rapat koordinasi tersebut, Luhut menyampaikan usulan revisi untuk sektor esensial sebagai berikut:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan
lembaga pembiayaan.
b. Pasar modal.
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
d. Perhotelan non penanganan karantina.
e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).

Luhut menerangkan bahwa untuk butir (a) sampai (d) di atas dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf. Sementara untuk butir (e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50% staf yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik. Sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10% staf.

Sementara itu, untuk sektor kritikal, Luhut menyampaikan kriteria berupa:
a. Kesehatan
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
c. Energi
d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
e. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
f. Petrokimia
g. Semen dan bahan bangunan
h. Objek Vital Nasional
i. Proyek Strategis Nasional
j. Konstruksi
k. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)

Untuk butir (a) dan (b) dapat beroperasi maksimal 100% staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan butir (c) sampai (k) dapat beroperasi maksimal 100% staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk operasi perkantoran guna mendukung operasional, maka hanya diberlakukan maksimal 25% staf.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa perusahaan yang boleh beroperasi dalam masa PPKM Darurat ini adalah perusahaan yang memiliki IOMKI. Di dalamnya, perusahaan akan dikategorisasikan sesuai sektor dan juga memiliki pedoman protokol yang harus dipenuhi. IOMKI akan diterbitkan secara digital dan disertakan dengan QR Code.

Selain itu, Kementerian Perindustrian juga akan memberikan daftar perusahaan pemegang IOMKI kepada pemerintah daerah guna memudahkan pengecekan atau sidak terhadap perusahaan yang tidak patuh.

“Kalau ada yang melanggar, akan kami cabut izinnya,” seru Agus.

Terkait usulan pelaksanaan tersebut, Menko Luhut juga mengarahkan agar pelaksanaan vaksinasi di wilayah industri dan pabrik dilakukan dengan lebih masif guna menghindari terjadinya klaster baru.

“Saya minta kita semua satu padu melaksanakan ini. Kita akan bikin lebih ketat kalau sampai minggu depan tidak ada perubahan,” tegas Luhut.

(*/zhr)

Sumber: CNBCIndonesia

Kaitan Kemenko Maritim dan Investasi, Pandemi Covid-19, PPKM Darurat, PPKM Mikro, Sektor Esensial, top
Redaksi 8 Juli 2021 8 Juli 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya PPKM Mikro Batam Diperketat | 11 Aturan Pengetatan Mulai Berlaku Hari ini
Artikel Selanjutnya Pemerintah Minta Tidak Ada PHK Selama PPKM Darurat

APA YANG BARU?

Bahan Pokok di Tanjungpinang Menjelang Ramadan: Harga Naik, Stok Mencukupi
Artikel 1 jam lalu 53 disimak
Polsek Sagulung Tangkap Dua Tersangka Pelaku Curanmor
Artikel 2 jam lalu 51 disimak
DPRD Batam Klaim Anggaran Pendidikan Tak Terdampak Program Makan Bergizi Gratis
Pendidikan 2 jam lalu 67 disimak
Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 di Batam
Budaya 2 jam lalu 57 disimak
Polisi Buru Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Sekolah di Bengkong
Artikel 5 jam lalu 66 disimak

POPULER PEKAN INI

Harga Emas Batangan UBS Melonjak, Emas Antam Turun di Batam
Artikel 4 hari lalu 201 disimak
Dinas Penanaman Modal Kab. Bintan Raih Prestasi Wilayah Bebas Korupsi
Artikel 5 hari lalu 194 disimak
10 Pejabat Eselon II Kabupaten Karimun Dilantik Bupati Iskandarsyah
Artikel 5 hari lalu 186 disimak
Korupsi Rekayasa Ekspor CPO, Negara Rugi Capai Rp14 Triliun
Artikel 4 hari lalu 183 disimak
Pemko Batam dan Kejari Batam Tandatangani Nota Kesepahaman
Artikel 5 hari lalu 164 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?