Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Trio Mantan Pimpinan BGN Resmi Jadi Tahanan Kejagung
    1 jam lalu
    Usia Pecat Pimpinan BGN, Presiden Prabowo Curhat Mengaku Sangat Sedih
    8 jam lalu
    Air Keruh dan Berbau di Wilayah Tiban – Sekupang, ABH Minta Maaf
    14 jam lalu
    Polisi Amankan 6 Tersangka Pengeroyokan di Batam Usai Video Viral
    14 jam lalu
    Raja Situmorang, Pelaku Ujaran Kebencian Berhasil Diamankan Polisi
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Ada Posko di Tiap Sekolah untuk Bantu Pendaftaran SPMB Batam
    14 jam lalu
    Dikbud Karimun Terapkan SPMB Online Tahun 2026
    2 hari lalu
    Damkar Evakuasi Monyet di Lingkungan Warga Sebong Pereh
    3 hari lalu
    Rencana Larangan Bawa HP ke Sekolah untuk Siswa SMA/K di Kepri, Berlaku 2027
    3 hari lalu
    PSG Juara Lagi: Tundukkan Arsenal Lewat Adu Penalti 4-3
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Analisis Data Cuaca Kota Batam (Periode Mei 2026)
    3 hari lalu
    Data Akomodasi Batam: Hub Utama Pariwisata, Penggerak Okupansi di Kepri
    3 hari lalu
    Sultan Muhammad II Muazzam Shah (Sultan Riau Lingga Kedua 1832 – 1835)
    3 hari lalu
    Data Kependudukan Kota Batam 2026
    4 hari lalu
    Data Curah Hujan Tahunan di Batam 10 Tahun Terakhir
    6 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pemerintah Minta Tidak Ada PHK Selama PPKM Darurat

Editor Admin 5 tahun lalu 665 disimak

BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat, ada 19,1 juta penduduk usia kerja yang terdampak pandemi Covid-19 per Februari 2021. Angka ini menurun 34,41% dibandingkan Agustus 2020 lalu yang sebesar 29,12 juta.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15,72 juta orang mengalami pengurangan jam kerja sebagai dampak pandemi corona. Sebanyak 1,62 juta penduduk angkatan kerja menjadi pengangguran saat pagebluk.

Pemerintah meminta pengusaha berupaya agar tak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengatakan dialog antara pengusaha dan pekerja harus diutamakan jika terjadi masalah dalam perusahaan.

“Kami semua mengetahui bahwa kondisi saat ini tidak mudah bagi pekerja/buruh dan pengusaha, justru karena itulah solusi yang terbaik adalah selalu mengedepankan dialog bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh maupun serikat pekerja/serikat buruh,” kata Ida dalam siaran pers, Rabu (7/7) kemarin.

Sementara itu, Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri memastikan pihaknya akan memberikan perlindungan bagi pekerja di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, salah satunya terkait upah.  Besaran upah didasarkan pada kesepakatan dalam Perjanjian Kerja antara pekerja dan pengusaha. “Pekerja tetap berhak dapat upah,” kata Putri.

Adapun jika perusahaan mengalami kesulitan dalam pembayaran upah, menurut dia, perusahaan teetap harus mengikuti pedoman dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Perubahan besaran upah yang diterima pekerja selama PPKM darurat harus berdasarkan bukti kesepakatan yang merupakan hasil dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan. “Karena hasil dari dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja,” ujarnya.

Selama pemberlakuan PPKM darurat, pemerintah menerapkan sejumlah pengetatan seperti bekerja dari rumah (Work from Home/WFH) 100%. Ketentuan ini berlaku untuk sektor non esensial.

Untuk sektor esensial diberlakukan maksimal 50% karyawan yang bekerja di kantor atau Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan. Hanya sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Pengusaha hotel dan restoran di Jakarta sebelumnya mengeluhkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Kebijakan ini membuat operasional hotel dan restoran di Jakarta berhenti dan terancam melakukan PHK.

Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sutrisno Iwantono mengatakan. penutupan mal dan pusat perbelanjaan memaksa penghentian kegiatan operasional restoran secara total. Hal ini, menurut dia, menimbulkan masalah dengan biaya sewa, biaya gaji pegawai dan lainnya, yang harus tetap dikeluarkan.

“Keadaan ini dapat memicu pengusaha mengambil langkah sulit dengan menghentikan operasional, merumahkan karyawan, bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dapat berdampak pengangguran dan sosial lebih luas,” kata Sutrisno dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7).

(*)

Sumber : KATADATA

Kaitan Pandemi, Phk, Tenaga kerja
Admin 8 Juli 2021 8 Juli 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Terbaru! Sektor Esensial dan Kritikal yang Harus WFO
Artikel Selanjutnya Bea Cukai Batam Bantu Samator Kirim Oksigen Murni ke Pulau Jawa

APA YANG BARU?

Trio Mantan Pimpinan BGN Resmi Jadi Tahanan Kejagung
Artikel 1 jam lalu 46 disimak
Usia Pecat Pimpinan BGN, Presiden Prabowo Curhat Mengaku Sangat Sedih
Artikel 8 jam lalu 23 disimak
Air Keruh dan Berbau di Wilayah Tiban – Sekupang, ABH Minta Maaf
Artikel 14 jam lalu 191 disimak
Ada Posko di Tiap Sekolah untuk Bantu Pendaftaran SPMB Batam
Pendidikan 14 jam lalu 170 disimak
Polisi Amankan 6 Tersangka Pengeroyokan di Batam Usai Video Viral
Artikel 14 jam lalu 167 disimak

POPULER PEKAN INI

Prakiraan Cuaca Kepri Jumat (29/5/2026): Berawan hingga Hujan Ringan, Waspadai Petir
Artikel 6 hari lalu 805 disimak
Data Curah Hujan Tahunan di Batam 10 Tahun Terakhir
Statistik 6 hari lalu 736 disimak
SPMB Kota Batam 2026/2027 Dibuka Lebih Awal: Jalur Afirmasi Mulai 8 Juni 2026
Pendidikan 6 hari lalu 709 disimak
“Menyusur Sungai Bersama Sultan, Terjebak Badai di Gunung Tanda”
Histori 4 hari lalu 607 disimak
Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Batam Melejit Sabtu Ini
Artikel 5 hari lalu 569 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?