WALI Kota Bandung Ridwan Kamil merekomendasikan pemecatan sejumlah kepala sekolah di Bandung. Ada dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan mereka.
Rekomendasi ini langsung mendapat perlawananan. Terutama dari para kepala sekolah yang masuk dalam daftar untuk dipecat.
Kepala Sekolah SMAN 9 Bandung, Agus Setia Mulyadi misalnya. Ia mengaku merasa dipermalukan oleh keputusan Emil itu.
Agus merasa keputusan Emil telah menghancurkan harkat dan martabat dirinya dan keluarganya.
“Sebagai kepala sekolah saya harus menjaga harkat dan martabat SMAN 9, saya juga punya keluarga. Makanya saya akan melawan.” tegas Agus di SMAN 9 Bandung, Jumat (21/10) dilansir laman JPNN.
Menurut Agus, klarifikasi yang dia lakukan kepada awak media adalah salah satu bentuk perlawanan dirinya dan Lembaga SMAN 9 Bandung atas kebijakan Emil.
Agus juga mengatakan dirinya sudah berkonsultasi dengan pengacara untuk membahas kemungkinan melakukan perlawanan hukum atas situasi yang sedang dia hadapi.
“Saya sudah bicara dengan ketua ikatan alumni yang berprofesi sebagai pengacara untuk membahas apa yang sebaiknya saya lakukan. Yang jelas sebagai warga negara saya berhak untuk membela diri.” tukasnya.
Pungli di Sekolah
Sembilan kepala sekolah itu sebelumnya memimpin di SD Negeri Sabang, SD Negeri Banjarsari, SD Negeri Cijagra 1 dan 2, SMP Negeri 2, SMP Negeri 5, SMP Negeri 13, SMP Negeri 6, SMP Negeri 7 dan SMP Negeri 44.
Walikota Bandung Ridwan Kamil menjelaskan praktik-praktik pungli yang dilakukan oleh para kepala sekolah yang dipecat. Menurut dia, kebanyakan pungli dilakukan saat pelaksanaan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016 yang dilakukan bulan Juni lalu.
Mereka, Ridwal Kamil melanjutkan, melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan cara mutasi siswa dan menarik biaya secara ilegal.
“Gratifikasinya dari penerimaan mutasi siswa baru. Jadi intinya mutasi diduitkan,” jelasnya. ***