DUA pegawai pemerintah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, yang dikenal dengan inisial SB (33) dan RA (33), terancam pemecatan setelah ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi. Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang pada 11 November lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, mengonfirmasi penangkapan tersebut, namun menyatakan bahwa pihaknya perlu menunggu keterangan resmi dari kepolisian sebelum mengambil langkah selanjutnya. Ia menegaskan, “Kita perlu menerima keterangan resmi dari kepolisian untuk mengoordinasikan dan melakukan tindakan yang diperlukan.”
Fatah menambahkan bahwa kasus ini termasuk dalam tindak pidana, sehingga BKPSDM akan mengikuti prosedur yang berlaku dalam menangani perkara ini. Sanksi terberat, pemecatan dari status PPPK, sudah dipastikan menanti kedua ASN tersebut setelah adanya keputusan resmi.
Dari informasi yang diterima, keduanya ditangkap bersama seorang warga sipil berinisial RF (22). Pengungkapan kasus ini dimulai ketika RF ditangkap dengan barang bukti empat butir ekstasi seberat 1,38 gram. “RF mengaku telah menjual pil ekstasi kepada SB,” ujar Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi.
Setelah penangkapan RF, pihak kepolisian meringkus SB dan menemukan empat butir ekstasi sebelum akhirnya juga menangkap RA. Investigasi mengindikasikan bahwa SB berperan sebagai perantara pengiriman ekstasi dari RF kepada RA, dengan imbalan Rp100 ribu per butir.
Menurut pihak kepolisian, RF dan SB berperan sebagai pengedar, sementara RA diduga hanya sebagai pengguna narkoba.
(nes)


